Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kampanye Dimulai, Bawaslu Cirebon Kumpulkan Parpol Peserta Pemilu

Nurul  Hidayah
28/11/2023 20:25
Kampanye Dimulai, Bawaslu Cirebon Kumpulkan Parpol Peserta Pemilu
Ilustrasi(Medcom.id)

BAWASLU Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat, mengumpulkan semua partai peserta Pemilu 2024 pada hari pertama tahapan kampanye, Selasa (28/11). Bawaslu berharap seluruh peserta pemilu taat terhadap aturan yang ditetapkan selama masa kampanye.

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah, menjelaskan hari ini mereka memang mengumpulkan seluruh partai peserta pemilu. 

"Seperti diketahui masa kampanye sudah dimulai pada hari ini, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," tutur Devi, Selasa (28/11). 

Baca juga : Di Bogor, Anies Janji Wujudkan Layanan Transportasi Umum seperti di Jakarta

Pengumpulan peserta pemilu dan stakeholder terkait lainnya dimaksudkan agar peserta pemilu di Kota Cirebon taat terhadap norma dan aturan yang berlaku selama kegiatan kampanye dilakukan. 

"Harapan kami tidak ada pelanggaran sengketa dalam tahapan kampanye ini," tutur Devi.

Baca juga : Kampanye Pemilu di Gianyar dan Badung Sepi, Belum Ada Pengerahan Massa

Sejumlah aturan yang diterapkan selama masa kampanye pun akan kembali disosialisasikan. Diantaranya dari sisi materi kampanye yang tidak boleh mempermasalahkan dasar negara, menghasut maupun menyebarkan berita hoaks dan lainnya. 

Mengenai tempat kampanye juga akan kembali disosialisasikan. Dijelaskan Devi, sesuai dengan PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang diperbaharui PKPU No 20 tahun 2003 yang memperbolehkan fasilitas pendidikan untuk dijadikan tempat kampanye. 

"Namun, harus ada aturan yang dipatuhi. Seperti tidak boleh beratribut dan mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat. Juga dilakukan pada Sabtu dan Minggu," tutur Devi.  

Untuk fasilitas pendidikan yang dimaksudkan menurut Devi setinngkat sekolah tinggi, maupun universitas. Sedangkan 
untuk fasilitas ibadah sama sekali tidak diperbolehkan untuk melakukan kampanye.

Bawaslu Kota Cirebon juga mengingatkan mengenai  money politik. 
Dijelaskan Devi, peserta kampanye diperbolehkan mendapat makan, minum dan transport. 

"Tapi bukan dalam bentuk uang, bisa voucher. Kalau uang, masuknya money politics,â€? tutur Devi. Jumlahnya pun tidak boleh lebih dari Rp125 ribu. 

"Kita bersama, Bawaslu, KPU, peserta pemilu dan masyarakat, mari kita bersama mengawal pemilu yang bersih, damai dan 
berintegritas," tutur Devi. (Z-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya