Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMKAB Buleleng mengambil tindakan tegas terhadap seluruh atribut parpol dan reklame yang melanggar peraturan di seluruh wilayah Buleleng, Bali.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, Pemkab Buleleng telah menertibkan atribut partai politik (Parpol) yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda) dalam dua hari terakhir.
Bukan hanya atribut parpol, termasuk juga reklame, banner atau semacam promo usaha yang sudah kadarluarsa dan mengganggu keindahan kota juga ikut ditertibkan.
"Kalau melanggar Perda akan kami tertibkan. Tapi, kalau di luar itu kami tidak punya kewenangan," tegas Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana pada Sabtu (28/10).
Arya menjelaskan bahwa pihaknya akan mencopot atribut parpol atau semacamnya yang melanggar Perda seperti yang berada di areal sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintahan. Namun, untuk di tempat privat, Satpol PP masih belum mempunyai kewenangan.
Baca juga:
> Jelang Pemilu 2024, Satpol PP Akan Tertibkan Atribut Partai di Fasilitas Umum
> Bawaslu Ingatkan Kampanye Politik di Kampus Harus Steril Atribut Partai
Oleh karena itu, bersama Bawaslu dan Kesbangpol Buleleng, pihaknya telah melakukan kerja sama untuk memberikan pendidikan politik bagi pengurus parpol dalam mematuhi aturan pemasangan atribut partai. Bahkan bukan hanya itu saja, dalam bentuk sosialisasi juga sudah dilakukan.
"Ada saja sih yang bandel, tapi kita sudah tertibkan. Tapi banyak juga yang mengerti dan mau menurunkan sendiri ketika kami lakukan pendekatan persuasif," sambungnya.
Suardana menambahkan, sebanyak 40 personel setiap harinya dikerahkan untuk memantau pemasangan atribut yang melanggar Perda. Tapi melihat luasnya daerah dan banyaknya atribut partai menjadi kendala dalam melakulan penertiban.
Seperti misalnya, pemasangan bendera di atas pohon yang sangat sulit dijangkau petugas dan mengakibatkan penertiban memakan waktu lama.
Arya berharap seluruh masyarakat dan tentunya bagi pengurus partai agar mematuhi aturan pemasangan atribut sesuai Perda. Sehingga pelaksanaan pemilu nanti bisa berjalan aman, nyaman dan damai. (Z-6)
tribut yang dibersihkan yang berada di ruas jalan protokol yang melanggar peraturan, seperti di tiang-tiang lampu jalan, tiang listrik, dan pepohonan.
KONSER grup musik Dewa 19 rencananya akan digelar di Lapangan Udara (Lanud) Wiriadinata, Kota Tasikmalaya, pada 21 Oktober 2023.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang jemaah calon haji Indonesia membawa atribut partai politik atau organisasi selama melaksanakan ibadah di Tanah Suci.
Wibowo mengatakan hal tersebut dilarang agar tidak mengganggu jemaah lain juga dalam beribadah dan pemerintah Arab Saudi mempunyai aturan ketat perihal keamanan.
Satpol PP berupaya mengedepankan pendekatan persuasif ketika terjadi pelanggaran pemasangan atribut partai politik tanpa izin, termasuk memberikan surat pemberitahuan.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved