Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat tidak memperpanjang masa darurat sampah di wilayah Bandung Raya. Namun, Penjabat Gubernur Bey Machmudin mempersilakan pemerintah kabupaten dan kota di wilayah itu menerapkan
masa perpanjangan.
"Api di TPA Sarimukti sudah padam. Pemerintah Provinsi tengah melakukan penataan lahan di lokasi. Karena itu, kami tidak memperpanjang masa darurat sampah," ujar Bey, Rabu (25/10).
Namun, lanjut dia, jika melihat kondisi tumpukan sampah, terutama di Kota Bandung, masalah ini belum selesai. "Kami serahkan ke Pemerintah Kota Bandung untuk melakukan upaya, khususnya memperpanjang masa darurat."
Baca juga: Pemkot Bandung Berencana Perpanjang Masa Darurat Sampah
Bey mengakui sampah masih jadi masalah di Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, karena kebijakan membatasi pembuangan sampah di TPA Sarimukti. Saat ini, Pemprov Jabar melakukan pengurangan pembuangan sampah dari keempat daerah itu sebanyak 50% dari semula.
"Silakan terapkan perpanjangan darurat sampah, tapi harus dengan pertanggungjawaban yang jelas. Jangan hanya menerapkan darurat, tapi tidak ada langkah-langkah untuk menyelesaikan dan solusinya," tambahnya.Solusi harus ada. "Jangan darurat terus sepanjang masa," tandas Bey.
Di Kota Bandung, dia menyatakan tumpukan sampah yang tidak terangkut terlihat dan sangat kasat mata. "Dari awal sudah saya sampaikan untuk melakukan perbaikan dari hulu, tapi ternyata tidak ada yang dilakukan.
Baca juga: TPA Sarimukti Menuju Operasional Penuh
"Untuk menemukan program dan solusi, Bey mengaku sudah meminta Pemkot Cimahi untuk mereplikasi program pengelolaan sampah yang dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Sementara untuk Kota Bandung, Bey
mempersilakan mereka mencari solusi terbaiknya.
"Masyarat tidak mau tahu sampah itu urusan pemerintah kabupaten atau provinsi. Mereka tahunya sampah harus terangkut dan tertata rapi," tegasnya. (Z-6)
PENELITI Peneliti BRIN Reza Cordova menyebut sebagian besar Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA di Indonesia sudah kelebihan kapasitas dan menyimpan risiko ledakan gas metana
PEMDA yang masih menerapkan praktik pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA) melewati batas waktu yang ditetapkan pada 2026 akan terkena sanksi.
Pemerintah menyatakan masih terdapat sekitar 40 tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia yang melakukan praktik open dumping secara penuh.
Jika masalah sampah tidak segera dibenahi, sejumlah TPA diperkirakan mencapai batas maksimal pada 2028.
Sementara satu kematian sudah dikonfirmasi. Dia mengidentifikasi korban tersebut sebagai seorang wanita berusia 22 tahun.
Pemerintah daerah harus tegas menertibkan dan masyarakat perlu sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Beban TPA sudah sangat berat
Program WTE di TPA Sarimukti yang berada di Kabupaten Bandung Barat digulirkan sebagai solusi jangka panjang untuk mengatasi krisis sampah di kawasan Bandung Raya.
Total kapasitas Zona 5 seluas 6,3 hektare telah mencapai sekitar 2 juta ton. Kapasitas tersebut diperkirakan hanya mampu menampung sampah untuk dua tahun ke depan.
Untuk mengatasi tumpukan sampah yang tak terbuang ke TPA Sarimukti itu, pihaknya sudah memiliki opsi untuk membuang sampah ke daerah lain.
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Bangunan liar yang beberapa di antaranya dijadikan tempat usaha itu mengakibatkan TPA Sarimukti menjadi kumuh dan kotor.
Pemerintah menyatakan akan membersihkan dan menata bangunan kumuh di sekitar TPA Sarimukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved