Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Polresta Banda Aceh menangkap pasangan suami-istri (pasutri) yang sengaja membuang bayi perempuan mereka di kawasan Kecamatan Baitussalam, Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengungkapkan, penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Pelaku pria berinisial SF ditangkap di tempat kerjanya di sebuah gerai jus. Sementara, pasangannya, MAU, ditangkap di kediamannya di Ulee Karang, banda Aceh.
Fadillah menuturkan pasangan itu mengakui telah membuang bayi mereka. Berdasarkan hasil interogasi, hal tersebut dilakukan karena malu usai hamil di luar nikah.
"Mereka malu karena hamil di luar nikah. Saat menikah, MAU sedang mengandung bayi empat bulan," ujar Fadilla di Banda Aceh, Kamis (5/10).
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 5 tahun 6 bulan penjara. bahkan, karena pelaku pembuangan bayi adalah orang tua sendiri, secara khusus mereka juga dapat dituntut UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.
Sebelumnya, SF dan MAU membuang bayi mereka di teras rumah seorang warga kawasan Baitussalam, Aceh Besar. Bayi itu diletakkan dengan terbalut selimut, lengkap dengan dot dan barang lainnya. (Ant/Z-11)
Temuan mencengangkan terjadi di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Sesosok jasad bayi ditemukan di tumpukan sampah Putaran Jati Baru
Bayi tersebut ditemukan dalam kondisi hidup oleh seorang anggota Dinas Perhubungan Palu, Gufron, yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sukabumi, Resor Sukabumi Kota, memburu orangtua yang diduga membuang bayi mereka yang baru saja lahir hingga akhirnya meninggal dunia.
Lalu kakek ini meminta tolong keluarga untuk membawa korban ke RS Mulyasari dan dari keterangan dokter korban sudah meninggal saat di lokasi kejadian.
Diperkirakan, bayi malang itu belum lama dilahirkan karena tali pusar bayi masih menempel pada bagian perut
Dinas Sosial DKI Jakarta menyelamatkan bayi bernama Sayyidatina Khanafi Nuraini, berusia enam bulan, yang ditelantarkan oleh orangtuanya.
Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956, tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan sengketa kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumut
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
KETUA Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut
Secara sosiologis, situasi ini berisiko menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved