Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

LBH PSI Temukan Keganjilan Kasus Gigitan Anjing di Medan

Media Indonesia
30/9/2023 22:19
LBH PSI Temukan Keganjilan Kasus Gigitan Anjing di Medan
Direktur LBH PSI Francine Widjojo(MI/HO)

LEMBAGA Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) terus mendampingi Eva Donna Sinulingga (Donna) dalam kasus anjingnya Bogel yang tidak rabies tapi dituduh menggigit korban di 10 Juni 2021 dan menularkan rabies hingga korban meninggal dunia 13 Juni 2021.

Baca juga: Digigit Seekor Anjing, 22 Warga Padang Positif Rabies

Dalam sidang Rabu (27/9) 27 September 2023 di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum kembali tidak berhasil menghadirkan saksi penjual air minum yang berada di lokasi dan waktu kejadian bersama ..

Baca juga: Pemkab Flotim dan PDHI NTT Gelar Baksos Vaksinasi Rabies dan Sterilisasi

Sementara Donna diminta memberikan keterangannya sebagai terdakwa secara online dari rutan wanita meski sudah tidak dalam masa pandemi Covid-19.

"LBH PSI temukan kejanggalan baru, di tanggal 11 Juni 2021 Polsek Medan Tuntungan membuat laporan polisi dan meminta visum di tanggal yang sama atas bengkak/memar pada paha kanan korban. Lalu 13 Juni 2021 penyidik minta visum kedua. Di area luka yang sama dinyatakan sebagai luka lecet diameter 4 cm dalam visum, bukan luka bekas gigitan hewan. Luka lecet penyebabnya akibat benda tumpul," papar Francine Widjojo, Direktur LBH PSI selaku kuasa hukum terdakwa lewat keterangan yang diterima, Sabtu (30/9).

Disebutkan Francine, hasil lab patologi anatomik dengan kesimpulan menyokong rabies sampai saat ini tidak dijadikan bukti, dengan alasan rekam medis pasien.

Padahal, lanjutnya, Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis membolehkan pembukaan isi rekam medis atas permintaan aparat penegak hukum untuk penegakan hukum.

"Sudah kami mintakan penetapan penyitaannya beberapa kali dalam sidang dan juga tertulis, namun belum dikabulkan yang mulia majelis hakim. "Ini bukti penting, karena rabies merupakan penyakit menular yang dapat menimbulkan wabah, harus dibuktikan dengan ditemukan tanda pasti negri bodis pada hippocampus," tandsnya.

Menurut, Francine, rabies adalah penyakit zoonosis prioritas yang wajib dilaporkan dan ditangani terpadu oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kesehatan. Namun mati lemas karena penyakit rabies dalam visum RS Bhayangkara Tk II Medan tidak pernah dilaporkan dan dicatat sebagai kasus rabies di Kemenkes.

Francine berpandangan, banyak kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus hewan penular rabies positif, serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia.

"Kemenkes melakukan penyelidikan epidemiologi pada Juni 2021 dan tidak ada kasus Hewan Penular Rabies positif serta tidak ada kasus meninggal dunia akibat rabies atas nama Muhammad Reza Aulia. Dengan ditahannya klien kami di tengah proses persidangan seolah Majelis Hakim berkeyakinan korban meninggal karena rabies sedangkan anjing Bogel tidak menggigit dan tidak rabies," pungkas Francine. (RO/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik