Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Provinsi Maluku menggelar upacara pelepasan Jenazah Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Fraksi PDIP, Edwin Adrian Huwae.
"DPRD menggelar upacara pelepasan jenazah Bapak Edwin Adrian Huwae pukul 14.00 WIT, setelah Salat Jumat," kata Plh Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farah Samal.
Baginya, Edwin Adrian Huwae merupakan sosok yang patut dicontoh, lantaran memiliki keinginan yang sangat kuat untuk membangun daerah ini.
Baca juga : DPR Provinsi Papua: Intan Jaya Krisis Kepemimpinan, Harga Kebutuhan Pokok Naik Drastis
Menurutnya, Edwin Adrian Huwae merupakan salah satu figur pekerja keras. Sehingga DPRD Provinsi Maluku sangat terpukul, ketika mendengar kabar, jika yang bersangkutan telah dipanggil pulang oleh Tuhan yang Maha Esa.
"Jujur saja kami sangat terkejut, ketika mendapat kabar jika beliau meninggal dunia," ungkap Farah.
Baca juga : Fantastis, Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD Sidoarjo Capai Ratusan Juta per Tahun
Sementara itu itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun merasa sangat berduka atas meninggalnya Edwin Adrian Huwae
Menurutnya, sosok Edwin Huwae selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik. Dia mengaku, almarhum juga merupakan senior yang selalu memiliki pandangan kritis terhadap berbagai situasi, dan dinamika politik di Maluku.
"Tentu kami sangat kehilangan kakak Edwin. Beliau orang yang baik. Almarhum merupakan sosok yang familiar, baik, komunikatif dan bisa memposisikan diri sebagai teman dan juga seorang kakak.
Ucapan belasungkawa juga datang dari PJ Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena. Sekwan DPRD Maluku itu mengaku, memiliki banyak pengalaman dengan Almarhum semasa hidup.
"Almarhum ini sosok yang tangguh dan kuat. Banyak pengalaman yang saya lalui dengan beliau semasa saya jabat Plt Sekwan hingga Sekwan DPRD definitif," kisahnya.
Yang pasti, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon turut berbelasungkawa, mengingat Edwin Huwae sendiri merupakan putra terbaik yang berprestasi di daerah ini.
Untuk diketahui, mantan Ketua DPRD Provinsi Maluku itu diketahui menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Leimena Ambon, Selasa (19/9) sekitar pukul 14.30 WIT. (Z-5)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved