Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
LANGKAH pemerintah menyelesaikan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dinilai justru bertentangan dan memperburuk tata kelola sawit di Indonesia. Di Kalimantan Selatan tercatat ada 67 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan dan separuh di antaranya atau 30.789 hektare tanpa izin (ilegal).
"Pemutihan sawit yang sedang digalakkan pemerintah dapat bertentangan dengan upaya perbaikan tata kelola sawit. Pasalnya upaya tersebut justru mengabaikan tanggung jawab perusahaan sawit atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak lama dan juga dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pelanggaran serupa di masa depan," tutur Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, Rabu (20/9).
Selain itu pemutihan dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di
kawasan hutan. Lebih jauh dikatakan Surambo, Sawit Watch bersama Indonesia Human Right Committee For Social Justice, akan mendaftarkan gugatan Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar pemerintah melakukan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Baca juga: Bulog Kalsel Menerima 3.500 Ton Beras Impor
Pada bagian lain, Dinas Kehutanan Kalsel mencatat ada 67.004,97 hektare areal perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada atau tumpang tindih dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut 36.215 ha, di antaranya memiliki izin dan sisanya 30.789 ha tanpa izin.
Kawasan hutan yang dicaplok meliputi 3.024 ha di Kawasan Suaka Alam (KSA) dimana 2.107 ha diantaranya ilegal, 858 ha di dalam Hutan Lindung dan 298 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kemudian 41.777 ha berada dalam Hutan Produksi dimana 18.699 ha di antaranya ilegal. Serta 21.057 ha berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 9.242 ha di antaranya ilegal.
Baca juga: Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Gencarkan Sosialisasi PSR
Setidaknya Ada 22 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang arealnya konsesinya berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 seluas 535.198 hektare. Ada 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 hektare dan perkebunan rakyat seluas 107.582 hektare. (Z-3)
Warga Cikoneng yang merupakan pekerja perkebunan teh The Ciliwung mulai bertanam kopi di sela-sela tanaman teh sejak 2018.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai daerah kepulauan dengan topografi yang berbukit dan beriklim kering dalam hal struktur perekonomian hingga saat ini masih bergantung pada sektor pertanian.
Lahan HGU milik PTPN VIII Kebun Gunung Mas yang digunakan Markaz Syariah sejak 2013 tanpa izin dan persetujuan dari PTPN VIII itu seluas 30,91 hektare.
KOMUNITAS Anggur Tangsel (KAT) diharapkan dapat menjadikan buah anggur menjadi ikon Kota Tangsel berdampingan dengan tanaman anggrek.
Okke melaporkan RW ke Polres Metro Jaksel atas dugaan penipuan. Mulanya Okke dan RW menjalin kerja sama dalam hal agribisnis di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, NTB.
lagu daerah Kalimantan Selatan yang paling terkenal, dibuat oleh musisi lokal dengan lirik yang mengandung makna tertentu
Erick Thohir menjadi salah satu sosok yang mendaftarkan diri menjadi Calon Ketua Umum PSSI, pada pemilihan yang akan dilakukan di Kongres Luar Biasa (KLB) PSSI, 16 Februari 2023 mendatang.
Angkutan sungai banyak digunakan untuk transportasi jarak pendek atau penyeberangan.
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor meminta seluruh kepala desa di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan kondusivitas selama Pilkada 2024 berlangsung.
Pilgub Kalimantan Selatan bakal diikuti dua pasangan calon. Pasangan Muhidin-Hasnuryadi Sulaiman akan bertarung dengan pasangan Raudhatul Jannah-Rozanie.
Sudah saatnya Kalsel menghentikan eksploitasi SDA (tambang) batu bara secara membabi buta dan ekspansi industri ekstraktif perkebunan kelapa sawit yang mengancam kelestarian lingkungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved