Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LANGKAH pemerintah menyelesaikan perkebunan sawit di dalam kawasan hutan dinilai justru bertentangan dan memperburuk tata kelola sawit di Indonesia. Di Kalimantan Selatan tercatat ada 67 ribu hektare lebih perkebunan kelapa sawit berada dalam kawasan hutan dan separuh di antaranya atau 30.789 hektare tanpa izin (ilegal).
"Pemutihan sawit yang sedang digalakkan pemerintah dapat bertentangan dengan upaya perbaikan tata kelola sawit. Pasalnya upaya tersebut justru mengabaikan tanggung jawab perusahaan sawit atas ketidakpatuhan dan pelanggaran yang dilakukan sejak lama dan juga dapat menjadi celah bagi perusahaan untuk melakukan pelanggaran serupa di masa depan," tutur Direktur Sawit Watch, Achmad Surambo, Rabu (20/9).
Selain itu pemutihan dapat menimbulkan implikasi ketidakpastian hukum yang menciptakan dampak tambahan terkait penyelesaian permasalahan tanah masyarakat di
kawasan hutan. Lebih jauh dikatakan Surambo, Sawit Watch bersama Indonesia Human Right Committee For Social Justice, akan mendaftarkan gugatan Mahkamah Agung terkait dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2021 yang menjadi dasar pemerintah melakukan pemutihan sawit ilegal dalam kawasan hutan.
Baca juga: Bulog Kalsel Menerima 3.500 Ton Beras Impor
Pada bagian lain, Dinas Kehutanan Kalsel mencatat ada 67.004,97 hektare areal perkebunan kelapa sawit di Kalsel berada atau tumpang tindih dalam kawasan hutan. Dari luasan tersebut 36.215 ha, di antaranya memiliki izin dan sisanya 30.789 ha tanpa izin.
Kawasan hutan yang dicaplok meliputi 3.024 ha di Kawasan Suaka Alam (KSA) dimana 2.107 ha diantaranya ilegal, 858 ha di dalam Hutan Lindung dan 298 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kemudian 41.777 ha berada dalam Hutan Produksi dimana 18.699 ha di antaranya ilegal. Serta 21.057 ha berada dalam Hutan Produksi Konversi (HPK) dan 9.242 ha di antaranya ilegal.
Baca juga: Komisi IV DPR Dorong Pemerintah Gencarkan Sosialisasi PSR
Setidaknya Ada 22 perusahaan perkebunan sawit di Kalsel yang arealnya konsesinya berada atau bersinggungan dengan kawasan hutan. Luas lahan perkebunan kelapa sawit di Kalsel pada 2022 seluas 535.198 hektare. Ada 89 perusahaan perkebunan besar swasta/negara dengan luas 427.616 hektare dan perkebunan rakyat seluas 107.582 hektare. (Z-3)
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
Pada 2024, sebanyak 331 mahasiswa ITSI berhasil menyelesaikan studi. Dari jumlah tersebut, 53 lulusan telah diterima bekerja di perusahaan perkebunan,
Peserta terbagi dalam 6 kelas balapan yang berbeda, yaitu Junior U-19, Master A, Master B, Master C, Men Elite, dan Women Open.
POPULASI kera hidung panjang atau Bekantan (nasalis larvatus) di pusat konservasi Pulau Curiak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bertambah.
KELANGKAAN dan melambungnya harga gas elpiji 3 kg (gas melon) di sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
BANJIR bandang melanda kawasan wisata Lembah Bajuin, Desa Sungai Bakar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusul tingginya curah hujan di wilayah tersebut.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Misi Dagang Internasional 2025 dalam rangka menggaet investor dan promosi berbagai produk unggulan daerah ke pasar global.
Wamendikdasmen Fajar Riza Ul Haq memastikan proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ini memiliki banyak keunggulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved