Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PJ Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi berupa pembebasan dari tugas sebanyak 2 camat dan 34 lurah di lingkup Kota Kendari karena tidak mengikuti rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita, mengatakan Surat Keputusan (SK) pembebas tugasan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya tersebut telah dibacakan, pada Senin (21/8) lalu.
"SK sudah disampaikan, itu hanya pembebasan tugas secara sementara," kata Sri.
Baca juga : Viral, Siswa Gorontalo Utara Panjat Tiang demi Selamatkan Tali Bendera yang Putus
Ia membeberkan bahwa dari 36 ASN yang dibebastugaskan itu terdiri dari dua orang camat dan 34 orang lurah lingkup Kota Kendari.
"Camat Abeli dan Camat Kadia, sisanya puluhan lurah," sebut Sri.
Baca juga : Pak Lurah
Dia menyebut, 36 camat dan lurah itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kendari terkait dengan alasan mereka tidak mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI.
"Melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap lurah dan camat yang tidak mengikuti upacara, jadi kita periksa alasan ketidakhadiran mereka itu apa, kemudian kalau memang ada bukti yang kuat, itu harus dibuktikan," terangnya.
Sri menuturkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa dan menyusun laporan sementara terkait dengan alasan 36 camat dan lurah yang tidak mengikuti upacara tersebut. Yang kemudian akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.
"Jadi, kami periksa dulu dan ini sudah selesai kami lakukan, barusan selesai 36 orang dan sementara menyusun laporan, laporan yang untuk kami sampaikan kepada Pak Wali kota," ungkapnya.
Sri Yunita juga menyebutkan bahwa 36 camat dan lurah tersebut masuk kategori melanggar disiplin. Sebab, para camat dan lurah tersebut harus ditanyakan lagi terkait dengan wawasan kebangsaannya sampai tidak mengikuti agenda tahunan nasional.
"Pelanggarannya karena disiplin, utamanya karena kita ASN tentu pelanggaran disiplin, kemudian dipertanyakan wawasan kebangsaan kita ke mana sampai kita tidak mengikuti upacara," ucapnya.
Disebutkan, sanksi dibebastugaskan itu kata dia, jabatan para camat dan lurah tersebut akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga pemeriksaan tersebut selesai.
"Sampai selesai pemeriksaan, kalau sudah clear itu dikembalikan lagi, tapi kan harus mendapat sanksi juga kalau memang terbukti bersalah itu tentu akan diberikan sanksi disiplin, tapi itu kewenangan kepala daerah," tukas dia. (Z-4)
Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Kantor Kecamatan Senen, Jakarta Pusat yang sudah licin, berlubang, bahkan berkarat.
PEMERINTAH Kota Cilegon menggelar Kompetisi Camat dan Lurah Terbaik Tahun 2024 di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (19/06).
Kejaksaan Negeri Samosir menahan mantan Camat Harian WS terkait dugaan korupsi perizinan.
Sebanyak 150 rumah di seluruh wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Provinsi Lampung, menjadi korban banjir bandang, Sabtu, 24 Februari 2024.
WAKIL Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) menyebut pembagian bantuan sosial (Bansos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan istana sebagai tindakan memalukan.
Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai harta kekayaan milik Camat Parungpanjang, Icang Aliudin dianggap tidak wajar karena bertambah Rp2 miliar dalam setahun.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima permohonan pengunduran diri dari 40 penjabat kepala daerah
Firman menyebut bahwa ada potensi ASN dimobilisasi untuk kepentingan politik.
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengingatkan 2 penjabat bupati pentingnya memperhatikan program-program prioritas.
Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar Pj bisa terjaga netralitasnya
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan.
Tidak ada ruang untuk pemborosan dan administrasi yang lamban dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved