Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekitar 18.015 hektare (Ha) hutan di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh akan menjadi Hutan Adat Mukim yang merupakan kumpulan beberapa desa. Peralihan menjadi aset Kemukiman itu dilakukan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menjaga kelestarian alam, memelihara habitat dan satwa di dalamnya, serta mencegah penebangan liar.
Peralihan lahan menjadi Hutan Adat Mukim juga dilakukan untuk mengakomodir dan mengakui hak masyarakat adat. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat adat juga akan memiliki wewenang mengawasi dan mencegah bila ada pihak lain yang ingin mengganggu hutan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Adapun 18.015 Ha yang akan ditetapkan menjadi kawasan Hutan Adat Mukim terdiri atas 10.988 Ha di Kemukiman Beungga Kecamatan Tangse, 2.921 di Kemukiman Paloh Kecamatan Padang Tiji, dan 4.106 di Kemukiman Kunyet Kecamatan Padang Tiji.
Baca juga: KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalteng
Sebagai syarat proses penetapan, sejak pekan lalu, tim survei terpadu mewakili KLHK, Universitas Syiah Kuala (USK), pihak Kemukiman dan tokoh masyarakat lainnya. Setelah ditetapkan milik Adat Mukim, kawasan itu wajib dijaga kelestarian dan berhak dimanfaatkan warga setempat asal tidak merusakkan fungsi hutan.
"Ini sedang survei serta melengkapi syarat untuk diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk menjadi kawasan Hutan Adat Mukim" kata Teuku Muttaqien Mansur, Ketua Tim Pusat Riset Hukum Adat dan Islam (PHIA) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Jumat (18/8).
Baca juga: Negara Harus Menjamin Eksistensi dan Melindungi Hak-hak Masyarakat Adat
Dikatakannya, kepemilikan Hutan Adat Mukim itu sebenarnya sudah sejak zaman kerajaan Aceh ratusan tahun silam. Tapi karena beberapa hal status tersebut sempat kabur. Sesuai kekhususan Aceh kini status Hutan Adat Mukim itu diberlakukan kembali.
Menurut Muttaqien, status Hutan Adat Mukim itu sangat efektif untuk menjaga kawasan hutan lindung. Apalagi Imam Mukim dan struktur mereka berwenang mencegah pihak-pihak yang ingin melakukan ilegal loging atau melakukan aksi kenangan liar dan lainnya yang dapat merusak kawasan itu.
Sedangkan warga sendiri diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti madu lebah, rotan, sumber air pertanian dan lainnya. Diperbolehkan setiap petani setempat menanam tanaman yang tidak mengganggu fungsi hutan seperti serai, kakao, palawija.
"Ada aturannya dan bisa diberlakukan oleh perangkat Mukim. Kalau untuk mengelola, silahkan sampai turun temurun. Tapi tidak memiliki permanen atau menjual untuk pihak lain. Ini modal pengelolaan hutan di Aceh pada masa lampau" tutur Dosen Hukum Universitas Syiah Kuala itu.
(Z-9)
Tanah amblas membentuk lubang raksasa seluas sekitar tiga hektare dengan kedalaman 50–100 meter.
PWM Aceh tetapkan 50 titik shalat Idul Fitri 1447 H di 23 kabupaten/kota. Simak lokasi utama dan kesiapan penyelenggaraan Jumat besok.
Mameugang atau dengan kata lain sebut megang adalah tradisi religi turun-turun dimana sang anak yang sudah berhasil tumbuh dewasa membeli daging mamegang kepada ibu dan bapaknya.
HARGA daging sapi 19 Maret 2026 di Aceh Barat tepatnya Meulaboh, naik menjadi Rp170 ribu per Kilogram. Daging sapi digunakan untuk tradisi meugang menyambut Hari Raya Lebaran 2026
Puncak arus mudik 2026 Aceh terjadi hari ini, Rabu (18/3). Puluhan ribu pemudik padati jalur Banda Aceh-Medan demi tradisi Meugang. Simak titik istirahatnya.
ARUS mudik penumpang angkutan umum dari luar daerah mulai terlihat memadati berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Aceh sejak dua hari terakhir.
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi strategi pemerintah dalam mewujudkan hutan lestari sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Pemerintah mempercepat realisasi target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sekaligus memperkuat posisi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai aktor ekonomi yang berkelanjutan.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, percepatan penetapan hutan adat harus dilakukan dengan mengubah cara berpikir dan pendekatan dalam pengelolaan hutan Indonesia.
PEMERINTAH mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved