Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekitar 18.015 hektare (Ha) hutan di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh akan menjadi Hutan Adat Mukim yang merupakan kumpulan beberapa desa. Peralihan menjadi aset Kemukiman itu dilakukan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menjaga kelestarian alam, memelihara habitat dan satwa di dalamnya, serta mencegah penebangan liar.
Peralihan lahan menjadi Hutan Adat Mukim juga dilakukan untuk mengakomodir dan mengakui hak masyarakat adat. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat adat juga akan memiliki wewenang mengawasi dan mencegah bila ada pihak lain yang ingin mengganggu hutan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Adapun 18.015 Ha yang akan ditetapkan menjadi kawasan Hutan Adat Mukim terdiri atas 10.988 Ha di Kemukiman Beungga Kecamatan Tangse, 2.921 di Kemukiman Paloh Kecamatan Padang Tiji, dan 4.106 di Kemukiman Kunyet Kecamatan Padang Tiji.
Baca juga: KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalteng
Sebagai syarat proses penetapan, sejak pekan lalu, tim survei terpadu mewakili KLHK, Universitas Syiah Kuala (USK), pihak Kemukiman dan tokoh masyarakat lainnya. Setelah ditetapkan milik Adat Mukim, kawasan itu wajib dijaga kelestarian dan berhak dimanfaatkan warga setempat asal tidak merusakkan fungsi hutan.
"Ini sedang survei serta melengkapi syarat untuk diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk menjadi kawasan Hutan Adat Mukim" kata Teuku Muttaqien Mansur, Ketua Tim Pusat Riset Hukum Adat dan Islam (PHIA) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Jumat (18/8).
Baca juga: Negara Harus Menjamin Eksistensi dan Melindungi Hak-hak Masyarakat Adat
Dikatakannya, kepemilikan Hutan Adat Mukim itu sebenarnya sudah sejak zaman kerajaan Aceh ratusan tahun silam. Tapi karena beberapa hal status tersebut sempat kabur. Sesuai kekhususan Aceh kini status Hutan Adat Mukim itu diberlakukan kembali.
Menurut Muttaqien, status Hutan Adat Mukim itu sangat efektif untuk menjaga kawasan hutan lindung. Apalagi Imam Mukim dan struktur mereka berwenang mencegah pihak-pihak yang ingin melakukan ilegal loging atau melakukan aksi kenangan liar dan lainnya yang dapat merusak kawasan itu.
Sedangkan warga sendiri diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti madu lebah, rotan, sumber air pertanian dan lainnya. Diperbolehkan setiap petani setempat menanam tanaman yang tidak mengganggu fungsi hutan seperti serai, kakao, palawija.
"Ada aturannya dan bisa diberlakukan oleh perangkat Mukim. Kalau untuk mengelola, silahkan sampai turun temurun. Tapi tidak memiliki permanen atau menjual untuk pihak lain. Ini modal pengelolaan hutan di Aceh pada masa lampau" tutur Dosen Hukum Universitas Syiah Kuala itu.
(Z-9)
Menjelang 12 hari memasuki Bulan Suci ramadan 1457 H, kondisi warga penyintas banjir besar di Aceh Tengah masih sangat memprihatinkan.
Ini merupakan bentuk kepedulian USK terhadap mahasiswa terdampak sekaligus upaya meringankan beban ekonomi mereka.
Mahasiswa diingatkan agar sebaik mungkin menghindari hal-hal yang merugikan.
Untuk menutupi kebutuhan pupuk tanaman padi, mereka harus beralih ke pupuk nonsubsidi.
Sebanyak 20 sumur bor berteknologi RO dibangun di wilayah terdampak banjir Aceh untuk menyediakan air bersih dan mendukung pemulihan warga.
Dampak dari kondisi cuaca ini, kata dia, juga berpotensi terjadi gelombang tinggi yang berkisar antara 1,5 meter hingga 2,5 meter di perairan wilayah Aceh bagian barat dan selatan.
DALAM rangka menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup pemerintah diharapkan memperkuat perlindungan hutan serta meningkatkan peran masyarakat hukum adat.
Pemerintah mempercepat realisasi target nasional penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sekaligus memperkuat posisi Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai aktor ekonomi yang berkelanjutan.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, percepatan penetapan hutan adat harus dilakukan dengan mengubah cara berpikir dan pendekatan dalam pengelolaan hutan Indonesia.
PEMERINTAH mempercepat penetapan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029.
MENTERI Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan perlunya perubahan cara berpikir dan pendekatan mendasar dalam tata kelola kehutanan Indonesia.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengakuan hutan adat dan memperluas akses pendanaan bagi masyarakat adat melalui mekanisme yang inklusif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved