Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sekitar 18.015 hektare (Ha) hutan di kawasan Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh akan menjadi Hutan Adat Mukim yang merupakan kumpulan beberapa desa. Peralihan menjadi aset Kemukiman itu dilakukan ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) guna menjaga kelestarian alam, memelihara habitat dan satwa di dalamnya, serta mencegah penebangan liar.
Peralihan lahan menjadi Hutan Adat Mukim juga dilakukan untuk mengakomodir dan mengakui hak masyarakat adat. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat adat juga akan memiliki wewenang mengawasi dan mencegah bila ada pihak lain yang ingin mengganggu hutan untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Adapun 18.015 Ha yang akan ditetapkan menjadi kawasan Hutan Adat Mukim terdiri atas 10.988 Ha di Kemukiman Beungga Kecamatan Tangse, 2.921 di Kemukiman Paloh Kecamatan Padang Tiji, dan 4.106 di Kemukiman Kunyet Kecamatan Padang Tiji.
Baca juga: KLHK Tetapkan 15 Hutan Adat di Kabupaten Gunung Mas Kalteng
Sebagai syarat proses penetapan, sejak pekan lalu, tim survei terpadu mewakili KLHK, Universitas Syiah Kuala (USK), pihak Kemukiman dan tokoh masyarakat lainnya. Setelah ditetapkan milik Adat Mukim, kawasan itu wajib dijaga kelestarian dan berhak dimanfaatkan warga setempat asal tidak merusakkan fungsi hutan.
"Ini sedang survei serta melengkapi syarat untuk diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan untuk menjadi kawasan Hutan Adat Mukim" kata Teuku Muttaqien Mansur, Ketua Tim Pusat Riset Hukum Adat dan Islam (PHIA) Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Jumat (18/8).
Baca juga: Negara Harus Menjamin Eksistensi dan Melindungi Hak-hak Masyarakat Adat
Dikatakannya, kepemilikan Hutan Adat Mukim itu sebenarnya sudah sejak zaman kerajaan Aceh ratusan tahun silam. Tapi karena beberapa hal status tersebut sempat kabur. Sesuai kekhususan Aceh kini status Hutan Adat Mukim itu diberlakukan kembali.
Menurut Muttaqien, status Hutan Adat Mukim itu sangat efektif untuk menjaga kawasan hutan lindung. Apalagi Imam Mukim dan struktur mereka berwenang mencegah pihak-pihak yang ingin melakukan ilegal loging atau melakukan aksi kenangan liar dan lainnya yang dapat merusak kawasan itu.
Sedangkan warga sendiri diperbolehkan memanfaatkan hasil hutan non kayu seperti madu lebah, rotan, sumber air pertanian dan lainnya. Diperbolehkan setiap petani setempat menanam tanaman yang tidak mengganggu fungsi hutan seperti serai, kakao, palawija.
"Ada aturannya dan bisa diberlakukan oleh perangkat Mukim. Kalau untuk mengelola, silahkan sampai turun temurun. Tapi tidak memiliki permanen atau menjual untuk pihak lain. Ini modal pengelolaan hutan di Aceh pada masa lampau" tutur Dosen Hukum Universitas Syiah Kuala itu.
(Z-9)
Hal itu mengundang perhatian publik, apakah ada permainan pasar atau kebijakan PT Pertamina mengurangi pasokan bahan bakar gas bersubsidi itu untuk masyarakat.
Di Desa Ceurih Kupula, Desa Pulo Tunong, Desa Mesjid Reubee dan Desa Geudong, puluhan ha lahan sawah mengering. Lalu tanah bagian lantai rumpun padi pecah-pecah.
SEORANG mahasiswa asal Medan, Muhammad Iqbal, 19, ditemukan meninggal dunia setelah hilang terseret ombak saat berenang di Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
KEBAKARAN lahan melanda dua gampong (desa) di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Total lahan yang terbakar sejak sepekan terakhir seluas 12 hektare.
Dari jumlah jemaah asal Aceh kali ini (tahun 2025), 4.378 orang, sebanyak 12 di antaranya telah wafat di Arab Saudi.
Muslim, penjaga rumah Cut Meutia, mengaku telah berulang kali melaporkan kondisi kerusakan parah pada beberapa bagian bangunan Rumah Cut Meutia.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penerapan kehutanan multiusaha kehutanan dan penetapan hutan adat.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya pelestarian hutan berbasis kearifan budaya. Hal itu disampaikan saat berkunjung ke Samsara Living Museum Bali, Karangasem
Mahasiswa mengajarkan praktik membuat pupuk oraganik dan membudidayakan bakteri untuk fermentasi pupuk limbah rumah tangga.
Sepanjang 2021-2022 telah terjadi 301 kasus perampasan area adat. Pada Januari-September 2023 terjadi 12 kasus kriminalisasi warga adat.
USK pun menjadi perguruan tinggi negeri pertama yang melakukan program ini. Mahasiswa yang ikut kegiatan belajar ini berasal dari berbagai fakultas di USK.
Program ini merupakan inovasi baru dan perdana terkait Mahasiswa Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved