Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KESERIUSAN Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam melakukan transformasi digital pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan menginisiasi program Jawa Timur Belanja Online (Jatim Bejo) yang diluncurkan pada November 2020. Sejak Jatim Bejo diluncurkan, kini lebih dari 6.000 UMK telah bergabung dengan total 134.000 lebih produk tayang, dan total transaksi mencapai lebih dari Rp427 miliar.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendukung penuh kebijakan Presiden RI terkait penyerapan produk dalam negeri, produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi melalui sistem e-purchasing pada pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di pemerintahan.
“Pemprov Jatim dalam upaya untuk mendongkrak transaksi melalui e-purchasing tersebut, telah merumuskan beberapa kebijakan,” kelas Khofifah dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (31/7).
Baca juga: LKPP Jadikan Provinsi Jateng Percontohan Konsolidasi Pengadaan Barang
Menurut dia, Pemprov Jatim memperbesar batasan transaksi dari Rp50 juta menjadi Rp200 juta, menambah jumlah produk menjadi 14 komoditas, dan meringkas surat pertanggung jawaban pengadaan melalui Toko Daring dengan mengunduh dokumen-dokumen pengadaan.
Kemudahan lainya, lanjut dia, sistem pembayaran mitra Toko Daring LKPP kini dapat menggunakan ID billing yang terkoneksi dengan BPD Jatim
Baca juga: E-purchasing Bantu Identifikasi Kecurangan Pengadaan Barang dan Jasa
“Dengan demikian pelaku usaha UMK semakin mudah dan cepat dalam menerima pembayaran” ungkap Khofifah.
Seperti yang diketahui, Pemprov Jatim melalui Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 ingin memastikan Semua Organisasi Perangkat Daerahnya (OPD), mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa secara maksimal. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan pelaku usaha mikro kecil sebagai penyedia bagi kebutuhan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Transformasi digital pengadaan barang dan jasa di Indonesia telah dimulai dan sejak 2018, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, yang kemudian diikuti beberapa perubahan dan tertuang dalam Perpres nomor 12 tahun 2021. Pemerintah provinsi di Indonesia yang berhasil dalam transformasi pengadaan digital barang dan jasa, daerah yang paling terlihat mengalami kemajuan pesat dalam bidang ini adalah Provinsi Jawa Timur.
Hal ini terjadi karena Pemprov Jawa Timur juga secara khusus menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021. Terlepas dari hal tersebut di atas, harus diakui, digitalisasi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace mitra Toko Daring dapat menekan penggunaan uang tunai sehingga transaksi lebih efisien, akuntabel dan transparan.
Sebelum Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020, dan Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2021 diberlakukan, transaksi belanja langsung pemerintah dengan nominal di bawah Rp200 juta menggunakan uang tunai, dan sebagian melalui bank transfer. Kini seluruh transaksi pengadaan barang dan jasa lewat marketplace tercatat secara digital, termasuk pembayarannya, dan perbandingan harga barang dan jasa menjadi lebih transparan.
Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa menuturkan, umumnya Pemprov Jawa Timur menggunakan Toko Daring untuk transaksi pengadaan barang dan jasa dengan nilai hingga Rp200 juta per transaksi. Selain itu, barang yang tidak ada di e-katalog dapat dibeli di Toko Daring. Barang dan jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring harus memiliki kriteria standar, sifat resiko rendah, dan harganya sudah terbentuk di pasar.
“Barang dan jasa di Toko Daring umumnya dijual oleh UMK. Transaksi lewat Toko Daring lebih tercatat, terpantau, akuntabel, efektif dan efisien. Selain itu pembelanjaan barang dan jasa melalui Toko Daring juga dikhususkan untuk membantu UMK lokal” jelas Endy.
Berdasarkan dashboard Toko Daring LKPP, transaksi Pemprov Jatim hingga Juli 2023 telah mencapai Rp102 miliar lebih.
Chief Operating Officer dan Co-Founder Mbizmarket Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan mengatakan, keseriusan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan menerbitkan Peraturan Gubernur khusus yang mengatur dan mewajibkan mengenai belanja pengadaan pemerintah melalui Toko daring, dan program Jatim Bejo inilah yang membuat Jawa Timur dinilai berhasil dalam transformasi digital pengadaan barang dan jasa. Hal inilah yang membuat Pemprov Jatim berbeda dan menonjol dibanding daerah lain.
“Kepala daerahnya begitu peduli dan terjun langsung urun rembuk dalam memikirkan secara komprehensif bagaimana agar transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Jawa Timur dapat dilaksanakan dengan maksimal melalui transformasi pengadaan digital. Hal ini merupakan best practice yang menurut kami, patut direplikasi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia,” kata dia.
Kemajuan Jawa Timur dalam mendigitalisasi pengadaan barang dan jasanya diharapkan dapat menjadi praktik baik yang bisa diadaptasi oleh provinsi-provinsi lain di Indonesia untuk mendukung pengadaan yang transparan dan akuntabel serta berkelanjutan. (RO/Z-10)
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui BUMD PT Habaring Hurung Sampit-Kalteng resmi menjalin kolaborasi strategis dalam memperkuat digitalisasi pengadaan barang dan jasa.
Pemerintah Kabupaten Kulon Progo terus mempercepat transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggandeng pelaku UKM lokal.
Gelaran tahunan Government Procurement Forum & Expo (GPFE) atau forum dan pameran pengadaan keperluan pemerintah 2025 sukses diselenggarakan pada 23-25 Juli 2025.
PP No 7/2021 mewajibkan alokasi minimal 40% dari anggaran belanja barang dan jasa pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, untuk produk-produk UMKM.
Kerja sama Kemenkop dan LKPP untuk memastikan produk-produk koperasi bisa masuk dan terdaftar dalam katalog pengadaan pemerintah.
KPK membuka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dugaan kasus ini berkaitan dengan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
BRImo kini dilengkapi fitur perlindungan overlay dan auto-disable saat panggilan berlangsung. Hadirkan pengalaman transaksi digital yang makin nyaman.
Inovasi QRIS Tap membuat transaksi digital makin cepat dan praktis. Namun, risiko penipuan tetap mengintai. Kenali modus penipuan QRIS dan simak tips aman bertransaksi.
PP No. 71/2019 merupakan peraturan teknis turunan dari UU No. 1/2024 tentang ITE. Pada revisi terbaru PP tersebut mengatur tanda tangan elektronik yang tersertifikasi (TTET).
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Handayani Ningrum menegaskan, data kependudukan sejatinya bersifat dinamis.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menunjukkan kepemimpinan dalam transformasi pengadaan barang dan jasa berbasis digital.
Bank Indonesia mencatat, nilai transaksi digital nasional per Januari 2025 tumbuh 35,3% dibanding periode sebelumnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved