Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DINAS Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna yang menggunakan tata cara pernikahan Jawa. Upacara adat pernikahan, khususnya DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.
"Dinas Kebudayaan itu kan tupoksinya Pemeliharaan Pengembangan Kebudayaan, tidak hanya karya-karya budaya fisik tetapi juga nonfisik, nilai, dan marwahnya. Terlebih lagi ketika upacara adat ini, khususnya dari Yogyakarta, sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada 2017. Judulnya adalah Upacara Daur Hidup Tata Cara Palakrama," ungkap Dian Lakshmi Pratiwi, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Kamis (20/7), lewat siaran pers.
Dalam prosesi acara tersebut, secara khusus, ia menyoroti penggunaan Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya. Busana tersebut telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.
Baca juga: ASN Terlibat Penyalahgunaan TKD di Yogyakarta, Sri Sultan: Tanggung Sendiri!
Dian menjelaskan, nilai-nilai muruah dari semua prosesi pernikahan sebagai bagian dari daur hidup manusia memiliki nilai-nilai filosofi yang memang sudah diturunkan dari generasi ke generasi. "Ini daya aruh atau nilai-nilai ini penting untuk kita lestarikan," papar dia.
Menurut dia, peradaban dipikirkan oleh manusia dengan memiliki kecerdasan otak dan pikiran, cipta, rasa, karsa. Itu akan membentuk satu nilai-nilai yang menguatkan. "Nah ketika ini masuk pada kodrat yang berbeda, peruntukannya berbeda, tentu anjing kan tidak perlu," ungkapnya.
Baca juga: Penyelidikan Kejanggalan LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Mengenai tindakan yang akan diambil Dinas Kebudayaan DIY, Dian memaparkan, pihaknya tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Namun, Dinas Kebudayaan sebagai Pemeliharaan Pengembangan Kebudayaan berkewajiban untuk meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat.
Pasalnya, hal tersebut akan berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan dan menyebabkan biasnya jatidiri budaya. "Namun mohon maaf saya tidak bisa menahan beberapa teman paguyuban yang memang menjadi bagian konsen penggunaan dan pelesarian budaya kalau mereka melakukan somasi dan protes," jelas Dian.
Dinas Kebudayaan DIY berharap hal serupa tidak terulang kembali. Melalui akun Instagram resminya, Dinas Kebudayaan DIY menjelaskan upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat atau tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat, dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, semisal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY.
Manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannnya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.
Hal tersebut menanggapi dua anjing bernama Jojo dan Luna yang merayakan pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu (15/7). Valentina Chandra (pemilik Luna) dan Indira Ratnasari (pemilik Jojo) menggelar pernikahan mewah dengan mengusung tema Nusantara. Pernikahan tersebut diberitakan menghabiskan dana sebesar Rp200 juta dan dihadiri oleh 100 tamu undangan dan 50 anjing peliharaan. Upacara pernikahan diawali dengan prosesi pemberkatan oleh seorang pastor dan diikuti arak-arakan menuju area resepsi menggunakan busana tradisional Jawa yang di desain khusus untuk anjing. Pendamping atau pemilik anjing turut mengenakan kebaya dan beskap. (Z-2)
Dikatakan hal tersebut ditandai oleh dua aktor yakni adanya intervensi elite nasional dan menguatnya dinasti politik.
Kementerian Pekerjaan Umum (PU) akan membuka ruas tol fungsional sementara untuk umum sepanjang 120,4 kilometer (km) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Proyek trio ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan merayakan kekayaan musik Jawa melalui perpaduan suara-suara modern dan tradisional.
Mayoritas masyarakat beretnis Jawa dan Madura memiliki tingkat kepuasan tinggi atas kinerja Jokowi selama 10 tahun memimpin Indonesia
BMKG juga memprediksi mengenai suhu udara yang umumnya berkisar antara 16 hingga 35 derajat Celcius dengan kelembaban berkisar antara 35 hingga 99%.
Perlu diketahui, Rabu Wekasan jatuh pada hari Rabu terakhir di bulan Safar dalam kalender Hijriah. Karena kalender Hijriah adalah kalender lunar (berdasarkan siklus bulan)
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Kementerian Kebudayaan secara resmi menetapkan 17 Desember sebagai Hari Pantun. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 163 Tahun 2025 tentang Hari Pantun.
Program pelatihan dari International Center for Land Policy Studies and Training (ICLPST) bukan sekadar pendidikan kebijakan pertanahan dan pajak, melainkan perjalanan lintas budaya.
Era Soekamto mengatakan akan terus melestarikan dan mempromosikan batik melalui karya-karya rancangannya sebagai seorang desainer serta menghadirkan platform Nusantara Wisdom.
DESAINER dan pelestari warisan budaya Indonesia, Era Soekamto telah menerima penghargaan dari UNESCO atas komitmennya yang berkelanjutan dalam melestarikan budaya
Penguatan identitas sebagai sebuah bangsa juga mampu menumbuhkan kohesi sosial yang bisa menjadi pendorong untuk mengakselerasi proses pembangunan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved