Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pernikahan Anjing Beradat Jawa, Dinas Kebudayaan DIY Angkat Bicara

Ardi T Risti
20/7/2023 16:27
Pernikahan Anjing Beradat Jawa, Dinas Kebudayaan DIY Angkat Bicara
Ilustrasi.(MI/Widjajadi.)

DINAS Kebudayaan (Kundha Kabudayaan) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sangat menyayangkan dan menyatakan ketidaksetujuan atas terselenggaranya pernikahan anjing bernama Jojo dan Luna yang menggunakan tata cara pernikahan Jawa. Upacara adat pernikahan, khususnya DIY dan tradisi Jawa pada umumnya, baik prosesi adatnya maupun nilai atau marwahnya telah dilindungi secara hukum oleh negara melalui UU RI Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Perda Istimewa DIY Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pemeliharaan dan Pengembangan Kebudayaan.

"Dinas Kebudayaan itu kan tupoksinya Pemeliharaan Pengembangan Kebudayaan, tidak hanya karya-karya budaya fisik tetapi juga nonfisik, nilai, dan marwahnya. Terlebih lagi ketika upacara adat ini, khususnya dari Yogyakarta, sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia pada 2017. Judulnya adalah Upacara Daur Hidup Tata Cara Palakrama," ungkap Dian Lakshmi Pratiwi, Kepala Dinas Kebudayaan DIY, Kamis (20/7), lewat siaran pers.

Dalam prosesi acara tersebut, secara khusus, ia menyoroti penggunaan Busana Mataraman Yogyakarta sebagai karya budaya. Busana tersebut telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak benda Indonesia tahun 2020 dengan nomor Sertifikat 12945/MPK.F/KB/2020.

Baca juga: ASN Terlibat Penyalahgunaan TKD di Yogyakarta, Sri Sultan: Tanggung Sendiri!

Dian menjelaskan, nilai-nilai muruah dari semua prosesi pernikahan sebagai bagian dari daur hidup manusia memiliki nilai-nilai filosofi yang memang sudah diturunkan dari generasi ke generasi. "Ini daya aruh atau nilai-nilai ini penting untuk kita lestarikan," papar dia.

Menurut dia, peradaban dipikirkan oleh manusia dengan memiliki kecerdasan otak dan pikiran, cipta, rasa, karsa. Itu akan membentuk satu nilai-nilai yang menguatkan. "Nah ketika ini masuk pada kodrat yang berbeda, peruntukannya berbeda, tentu anjing kan tidak perlu," ungkapnya.

Baca juga: Penyelidikan Kejanggalan LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Mengenai tindakan yang akan diambil Dinas Kebudayaan DIY, Dian memaparkan, pihaknya tidak membawa perkara ini ke ranah hukum. Namun, Dinas Kebudayaan sebagai Pemeliharaan Pengembangan Kebudayaan berkewajiban untuk meluruskan degradasi dan distorsi nilai yang terjadi di masyarakat.

Pasalnya, hal tersebut akan berpengaruh pada penyimpangan-penyimpangan dan menyebabkan biasnya jatidiri budaya. "Namun mohon maaf saya tidak bisa menahan beberapa teman paguyuban yang memang menjadi bagian konsen penggunaan dan pelesarian budaya kalau mereka melakukan somasi dan protes," jelas Dian.

Dinas Kebudayaan DIY berharap hal serupa tidak terulang kembali. Melalui akun Instagram resminya, Dinas Kebudayaan DIY menjelaskan upacara adat merupakan suatu tradisi yang menghargai dan memuliakan alam beserta isinya, termasuk binatang. Bahkan, terdapat juga keberadaan upacara adat atau tradisi yang menghargai binatang dalam peran, kodrat, dan peruntukannya baik fisik maupun maknawinya, semisal Gumbregan di Kabupaten Gunungkidul DIY. 

Manusialah yang harus berbudaya untuk bisa memahami dan menerapkan semua ekosistem kebudayaan berjalan sesuai kodrat alamiah dan peruntukannnya. Oleh karenanya, semestinya kita menjaga warisan tradisi leluhur dengan bijaksana dan budaya ditempatkan sebagaimana budaya itu memberikan nilai ajaran moral yang baik.

Hal tersebut menanggapi dua anjing bernama Jojo dan Luna yang merayakan pernikahan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta, pada Sabtu (15/7). Valentina Chandra (pemilik Luna) dan Indira Ratnasari (pemilik Jojo) menggelar pernikahan mewah dengan mengusung tema Nusantara. Pernikahan tersebut diberitakan menghabiskan dana sebesar Rp200 juta dan dihadiri oleh 100 tamu undangan dan 50 anjing peliharaan. Upacara pernikahan diawali dengan prosesi pemberkatan oleh seorang pastor dan diikuti arak-arakan menuju area resepsi menggunakan busana tradisional Jawa yang di desain khusus untuk anjing. Pendamping atau pemilik anjing turut mengenakan kebaya dan beskap. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya