Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DUGAAN menutupi korupsi mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS), Hasan Fauzi dibantah Rektor UNS Jamal Wiwoho. Tuduhan tersebut dianggapnya tidak mendasar.
"Terkait pernyataan mantan Wakil Ketua MWA, ada upaya Rektor UNS menutupi kasus dugaan korupsi, itu tindakan tidak mendasar. Seluruh proses pembahasan program kerja dan anggaran sejak perencanaan penetapan/pengesahan yang dituangkan dalam dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan (RKAT) UNS," ujar Jamal di Solo, Sabtu (15/7).
Diketahui, tuduhan tersebut terlontar sebagai buntut pencabutan gelar guru besar dua mantan petinggi MWA, Hasan Fauzi (mantan Wakil Ketua MWA) dan Tri Atmojo (mantan Sekretaris MWA).
Jamal menegaskan, penyaluran anggaran UNS dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dan PP Nomor 56 Tahun 2020 tentang UNS PTNBH. Termasuk jika ada perubahan dan atau penyesuaian program dan anggarannya.
Baca juga: Mantan Wakil Ketua MWA Duga Rektor UNS Tutupi Kasus Dugaan Korupsi
“Terhadap usulan perubahan RKAT UNS Tahun 2022 pada prinsipnya telah disetujui/disahkan/ditandatangani oleh Dirjen Dikristek atas nama Mendikbudristek untuk direalisasikan pada RKAT UNS Tahun 2023," imbuhnya.
Untuk itu, Ia berharap agar Hasan dan Tri Atmojo bisa menerima sanksi pencopotan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim.
Baca juga: Geledah 10 Lokasi, KPK Temukan Dokumen terkait Korupsi Dana PEN
"Diimbau agar mereka menerima hikmat, legowo, dan introspeksi diri. Tidak perlu melakukan hal-hal yang justru mencemarkan nama baik sendiri dan nama baik UNS," bebernya.
Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi menilai ada pihak yang sengaja ingin pembekuan MWA UNS dilakukan. Hasan menilai pembekuan itu sebagai buntut dari berbagai kasus yang terjadi di dalam kampus.
"Sesungguhnya yang terjadi adalah dugaan fraud di UNS dalam tata kelola keuangan. Rinciannya adalah Rp33,6 miliar anggaran tanpa persetujuan MWA, Rp22,4 miliar anggaran yang digunakan secara berbeda dan Rp5 miliar anggaran tanpa tender," kata Hasan Fauzi bersama eks Sekretaris MWA Tri Atmojo belum lama ini. (MG Press/Z-10)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved