Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) melarang penjualan kecambah sawit secara bebas dengan menggunakan e-commerce atau secara
daring. Penjualan secara dapat merugikan petani, karena benih yang dihasilkan berkualitas buah yang jelek sehingga memiliki daya jual yang rendah.
Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan mengatakan semua penjualan kecambah sawit diatur Kementan. Bahkan, satu benih yang sudah siap tanam diberikan sertifikat khusus.
"Saat persetujuan peredaran benih (sawit) itu sudah jelas peruntukannya di mana, di lahan mana, diperuntukan untuk rehabilitasi atau replanting dimana dengan aturan itu peredaran kecambah tidak diperkenankan dijual bebas, terutama secara online," kata Gunawan, kemarin.
Baca juga: Kebun Sawit bukan Penyebab Kebakaran Lahan
"Harus ada izin usaha perbenihan dari Kementerian pertanian, baru gabung masuk ke asosiasi baru dapat hak akses kecambah, itu pun harus ikut uji kompetensi, untuk mengantisipasi kecambah yang kualitas jelek," jelasnya.
Saat ini, terdapat 19 produsen benih kecambah yang menghasilkan 70 varietas benih unggul. Selain itu, juga terdapat 216 produsen benih pembesaran yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mempermudah program peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca juga: Kementan Dorong 6 Strategi Penguatan Perkebunan Nasional
"Peran benih unggul bermutu bersertifikat dan berlabel sangat penting, karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan," ujar Gunawan.
Ditjen Perkebunan kini telah meluncurkan aplikasi Bank Benih Perkebunan (BabeBUN) untuk menjalankan program PSR. Dengan adanya aplikasi tersebut, maka koperasi bisa melihat atau mencari sumber benih yang terdekat dari lokasi dilaksanakannya PSR.
"Karena dengan BabeBUN ini bisa menjadi penghubung antara koperasi tani dengan penangkar dan produsen benih," ungkap gunawan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBPTI) Rusbandi menambahkan, penjualan kecambah sawit lewat E-Commerce selama ini sangat mengganggu petani. Sebab, bibit yang dihasilkan dipastikan akan jelek sehingga dapat menimbulkan petani.
"Itu barang ilegal, karena peredaran (Kecambah Sawit) diatur dengan ketentuan, jadi kira-kira kalau diedarkan seperti motor ada STNK ada fisiknya. Kalau diedarkan secara umum itu bukan sumber (benih) dari pemerintah. Dipastikan hasilnya tidak bagus. Kalau yang di E Commerce ilegal semua itu," pungkasnya. (Z-3)
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
PT Astra Agro Lestari Tbk menegaskan konsistensinya dalam menjalankan kebijakan keberlanjutan, termasuk Nol Deforestasi, yang telah menjadi bagian dari operasional perusahaan sejak 2015.
ADA dilema kelembagaan bank tanah dalam mewujudkan keadilan sosial agraria di tengah gencarnya arus investasi.
Transformasi digital di sektor perkebunan nasional mendapat dorongan baru melalui kolaborasi antara Subholding PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo, dan Fakultas Vokasi USU.
Upaya tegas pemerintah dalam memberantas mafia sawit dan menata ulang tata kelola sumber daya alam (SDA) dinilai sebagai langkah strategis dan berani.
Perubahan iklim global kini menjadi realitas ilmiah yang tidak terbantahkan dan berdampak langsung pada meningkatnya risiko bencana di berbagai wilayah, termasuk Sumatra.
BERBAGAI komentar negatif terus dinarasikan dalam beberapa bulan terakhir ini terkait dengan komoditas nonmigas andalan utama ekonomi nasional, yakni kelapa sawit.
Industri kelapa sawit terus dipandang sebagai salah satu sektor strategis perekonomian nasional,
Dengan mengurangi harga barang yang dilaporkan, maka bea masuk yang dibayarkan juga akan berkurang dan hal tersebut sangat merugikan ekonomi dari sisi pendapatan negara.
Purbaya mengingatkan, ke depan pihaknya tidak akan memberikan kesempatan perusahaan-perusahaan kelapa sawit untuk bisa kembali melakukan praktik under invoicing.
KSPSI menekankan pentingnya standar hubungan industrial yang setara dan berkeadilan di sektor perkebunan kelapa sawit.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved