Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kecambah Sawit Dilarang Dijual Secara Daring

Dwi Apriani
28/6/2023 13:25
Kecambah Sawit Dilarang Dijual Secara Daring
Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan(MI/Dwi Apriani)

DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) melarang penjualan kecambah sawit secara bebas dengan menggunakan e-commerce atau secara
daring. Penjualan secara dapat merugikan petani, karena benih yang dihasilkan berkualitas buah yang jelek sehingga memiliki daya jual yang rendah.

Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan mengatakan semua penjualan kecambah sawit diatur Kementan. Bahkan, satu benih yang sudah siap tanam diberikan sertifikat khusus.

"Saat persetujuan peredaran benih (sawit) itu sudah jelas peruntukannya di mana, di lahan mana, diperuntukan untuk rehabilitasi atau replanting dimana dengan aturan itu peredaran kecambah tidak diperkenankan dijual bebas, terutama secara online," kata Gunawan, kemarin.

Baca juga: Kebun Sawit bukan Penyebab Kebakaran Lahan

"Harus ada izin usaha perbenihan dari Kementerian pertanian, baru gabung masuk ke asosiasi baru dapat hak akses kecambah, itu pun harus ikut uji kompetensi, untuk mengantisipasi kecambah yang kualitas jelek," jelasnya.

Saat ini, terdapat 19 produsen benih kecambah yang menghasilkan 70 varietas benih unggul. Selain itu, juga terdapat 216 produsen benih pembesaran yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mempermudah program peremajaan Sawit Rakyat (PSR).

Baca juga: Kementan Dorong 6 Strategi Penguatan Perkebunan Nasional

"Peran benih unggul bermutu bersertifikat dan berlabel sangat penting, karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan," ujar Gunawan. 

Ditjen Perkebunan kini telah meluncurkan aplikasi Bank Benih Perkebunan (BabeBUN) untuk menjalankan program PSR. Dengan adanya aplikasi tersebut, maka koperasi bisa melihat atau mencari sumber benih yang terdekat dari lokasi dilaksanakannya PSR.

"Karena dengan BabeBUN ini bisa menjadi penghubung antara koperasi tani dengan penangkar dan produsen benih," ungkap gunawan.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBPTI) Rusbandi menambahkan, penjualan kecambah sawit lewat E-Commerce selama ini sangat mengganggu petani. Sebab, bibit yang dihasilkan dipastikan akan jelek sehingga dapat menimbulkan petani.

"Itu barang ilegal, karena peredaran (Kecambah Sawit) diatur dengan ketentuan, jadi kira-kira kalau diedarkan seperti motor ada STNK ada fisiknya. Kalau diedarkan secara umum itu bukan sumber (benih) dari pemerintah. Dipastikan hasilnya tidak bagus. Kalau yang di E Commerce ilegal semua itu," pungkasnya. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya