Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DIREKTORAT Jenderal (Ditjen) Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) melarang penjualan kecambah sawit secara bebas dengan menggunakan e-commerce atau secara
daring. Penjualan secara dapat merugikan petani, karena benih yang dihasilkan berkualitas buah yang jelek sehingga memiliki daya jual yang rendah.
Direktur Perbenihan Perkebunan, Ditjen Perkebunan, Gunawan mengatakan semua penjualan kecambah sawit diatur Kementan. Bahkan, satu benih yang sudah siap tanam diberikan sertifikat khusus.
"Saat persetujuan peredaran benih (sawit) itu sudah jelas peruntukannya di mana, di lahan mana, diperuntukan untuk rehabilitasi atau replanting dimana dengan aturan itu peredaran kecambah tidak diperkenankan dijual bebas, terutama secara online," kata Gunawan, kemarin.
Baca juga: Kebun Sawit bukan Penyebab Kebakaran Lahan
"Harus ada izin usaha perbenihan dari Kementerian pertanian, baru gabung masuk ke asosiasi baru dapat hak akses kecambah, itu pun harus ikut uji kompetensi, untuk mengantisipasi kecambah yang kualitas jelek," jelasnya.
Saat ini, terdapat 19 produsen benih kecambah yang menghasilkan 70 varietas benih unggul. Selain itu, juga terdapat 216 produsen benih pembesaran yang tersebar di seluruh Indonesia untuk mempermudah program peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Baca juga: Kementan Dorong 6 Strategi Penguatan Perkebunan Nasional
"Peran benih unggul bermutu bersertifikat dan berlabel sangat penting, karena dapat mempengaruhi produksi usaha perkebunan," ujar Gunawan.
Ditjen Perkebunan kini telah meluncurkan aplikasi Bank Benih Perkebunan (BabeBUN) untuk menjalankan program PSR. Dengan adanya aplikasi tersebut, maka koperasi bisa melihat atau mencari sumber benih yang terdekat dari lokasi dilaksanakannya PSR.
"Karena dengan BabeBUN ini bisa menjadi penghubung antara koperasi tani dengan penangkar dan produsen benih," ungkap gunawan.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penangkar Benih Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBPTI) Rusbandi menambahkan, penjualan kecambah sawit lewat E-Commerce selama ini sangat mengganggu petani. Sebab, bibit yang dihasilkan dipastikan akan jelek sehingga dapat menimbulkan petani.
"Itu barang ilegal, karena peredaran (Kecambah Sawit) diatur dengan ketentuan, jadi kira-kira kalau diedarkan seperti motor ada STNK ada fisiknya. Kalau diedarkan secara umum itu bukan sumber (benih) dari pemerintah. Dipastikan hasilnya tidak bagus. Kalau yang di E Commerce ilegal semua itu," pungkasnya. (Z-3)
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan percepatan pembangunan sektor perkebunan nasional.
PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas insiden yang terjadi pada Kamis, (15/5), di Desa Kaligedang, Bondowoso, Jawa Timur.
BAKN DPR RI melakukan kunjungan kerja ke PTPN I Regional 2. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap keberlanjutan program strategis Tanam Sejuta Pohon.
Di Kabupaten Batang, kopi tidak sekedar kenikmatan sajian minuman khas tetapi kini telah berkembang menjadi sebuah wahana wisata yang menarik perhatian pelancong.
Proyek ini juga mencakup pengembangan ekosistem perkebunan kelapa organik seluas 20 ribu hektare.
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtarudin menyoroti ketidakjelasan manfaat nilai karbon yang diterima oleh daerah. Masih ada kebingungan mengenai realisasi dana karbon bagi daerah,
PT Astra Agro Lestari meraih Anugerah Ekonomi Hijau berkat dua inovasi strategis di industri kelapa sawit. Dua inovasi itu meliputi teknologi methane capture dan pupuk organik Astemic.
Bekas lahan sawit tersebut kemudian dilakukan pemulihan kawasan dengan menanam berbagai jenis tanaman.
Dalam rangka meningkatkan kompetensi para petani sawit, PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) menyelenggarakan pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit.
DISPARITAS harga antara minyak kelapa sawit dengan solar yang menjadi bahan baku biodiesel mendorong terjadinya kenaikan dana produksi BPDPKS harus mengubah alokasi dana pembiayaan
Dalam upaya mendorong industri sawit berdaya saing dan ramah lingkungan, Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) kembali menyelenggarakan Pertemuan Teknis Kelapa Sawit (PTKS) ke-9.
Kegiatan ini adalah salah satu upaya untuk terus mempromosikan peluang untuk pengembangan usaha perkebunan khususnya sawit.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved