Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
APARAT kepolisian dalam hal ini Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap Humas PT JGA berinisial HB yang diduga otak pembunuhan seorang lansia bernama Sabriansyah, 63, di Wilayah Banjar. Penangkapan HB oleh Polda Kalsel pimpinan Irjen Andi Rian Djajad berkaitan erat dengan jejak seorang pengusaha berinisial RBT.
Dalam dokumen profil perseroan yang diterima, RBT diketahui merupakan pemilik saham perusahaan pengendali di PT JGA yakni PT PMT. PT PMT sendiri merupakan pemilik 60 persen atau pemilik mayoritas dari saham PT JGA (1.125.000 lembar).
Baca juga: OMG Lampung Bantu Perbaiki Jalan Masyarakat Desa Karang Sari Tanggamus
Dalam dokumen profil perseroan itu juga disebutkan, bahwa 40 persen saham PT JGA adalah milik PT RJS, jumlahnya 750.000 lembar saham. Dalam dokumen tersebut kepemilikan saham RBT di PMT adalah mayoritas, yakni 75 persen.
“25 persen dimiliki Lina Tjandra,” bunyi dokumen tersebut seperti dikutip, Minggu (4/6).
Di dokumen tersebut disebutkan, bahwa RBT juga memiliki saham di PT JGA melalui PT RJS. Di mana, saham RJS di JGA sebesar 750.000 lembar saham.
“Di PT RBT, RBT adalah pemilik saham mayoritas (1.500.000 lembar),” bunyi dokumen tersebut
Sementara itu, Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi beberapa waktu lalu juga mengatakan tersangka pembunuhan Sabriansyah berinisial Y berkas perkaranya sudah rampung. Y sendiri adalah tersangka pertama yang diringkus oleh polisi.
“Satu berkas perkara sudah masuk tahap I, untuk tersangka Y,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi beberapa waktu lalu.
Tim penyidik, kata dia, juga telah memanggil Direktur Operasional PT JGA. Diperiksa sebagai saksi terhadap tersangka HB. Selain Y dan HB, enam tersangka lainnya berinisial R, YF, S, AK, SF dan I. HB sendiri merupakan karyawan bagian Humas dari PT JGA yang diduga sebagai otak dari eksekutor.
Namun seiring jalannya proses pemeriksaan, HB mengaku hanya menerima perintah dari atasannya. Karena itu, pihak kepolisian memanggil Direktur Operasional, yang belum terungkap identitasnya, untuk dimintai keterangan. (RO/Nov)
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dia menegaskan para pelaku yang diburu itu hanya memakai tangan kosong saat melawan, bukan memakai senjata tajam ataupun pistol.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved