Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
PT SEMEN Gresik menggelar Learn & Share bertajuk Membangun Budaya Anti
Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan PT Semen Gresik. Acara digelar secara virtual.
Hadir sebagai pembuka materi ialah Plt Direktur Utama PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, narasumber utama Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha, beserta para karyawan.
Dalam sambutannya Supriyadi menyatakan bahwa agenda ini termasuk dalam penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Insan Semen Gresik diberikan pemahaman anti gratifikasi dan korupsi di
lingkungan perusahaan. Menjadi pembuktian kepada seluruh karyawan untuk
menunjukkan kapabilitas, loyalitas dan integritas kepada perusahaan," jelasnya, Jumat (2/6).
Menurut dia, agenda ini menjadi komitmen perusahaan dalam menjaga
semangat anti gratifikasi dan korupsi dengan terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan bersih. "Kami berharap agar budaya anti gratifikasi dan korupsi menjadi mentalitas dan perilaku karyawan sehari-hari. Tentu ini butuh dukungan semua lini,dimulai dari pimpinan hingga karyawan. Gratifikasi dan korupsi no, kerja profesional yes," tandasnya.
Sementara Mutiara Carina Rizky Artha, menjelaskan bahwa dalam kehidupan setiap insan akan selalu bersinggungan dengan gratifikasi dan korupsi, baik dalam skala besar maupun kecil.
"Bagaimana setiap insan harus mampu menyikapi dengan baik, dengan berani menolak atau menghindari ketika melihat potensi gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan maupun kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan melaksanakan budaya anti gratifikasi dan korupsi dengan benar maka kehidupan setiap insan akan menjadi tenang dan nyaman. Meka lebih bersemangat memberikan kontribusi terbaik
kepada perusahaan. (N-2)
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
KPK nyatakan Menag Nasaruddin Umar bebas sanksi pidana jet pribadi OSO karena melapor sebelum 30 hari. Simak penjelasan hukum Pasal 12C UU Tipikor di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka baru dalam kasus gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dan menyita ratusan aset.
KPK memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan gratifikasi korporasi di Kutai Kartanegara yang menjerat Rita Widyasari dan menyita 104 kendaraan.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved