Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PT SEMEN Gresik menggelar Learn & Share bertajuk Membangun Budaya Anti
Gratifikasi dan Korupsi di Lingkungan PT Semen Gresik. Acara digelar secara virtual.
Hadir sebagai pembuka materi ialah Plt Direktur Utama PT Semen Gresik, Muchamad Supriyadi, narasumber utama Kasatgas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Mutiara Carina Rizky Artha, beserta para karyawan.
Dalam sambutannya Supriyadi menyatakan bahwa agenda ini termasuk dalam penerapan Standar Manajemen Mutu ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
"Insan Semen Gresik diberikan pemahaman anti gratifikasi dan korupsi di
lingkungan perusahaan. Menjadi pembuktian kepada seluruh karyawan untuk
menunjukkan kapabilitas, loyalitas dan integritas kepada perusahaan," jelasnya, Jumat (2/6).
Menurut dia, agenda ini menjadi komitmen perusahaan dalam menjaga
semangat anti gratifikasi dan korupsi dengan terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan bersih. "Kami berharap agar budaya anti gratifikasi dan korupsi menjadi mentalitas dan perilaku karyawan sehari-hari. Tentu ini butuh dukungan semua lini,dimulai dari pimpinan hingga karyawan. Gratifikasi dan korupsi no, kerja profesional yes," tandasnya.
Sementara Mutiara Carina Rizky Artha, menjelaskan bahwa dalam kehidupan setiap insan akan selalu bersinggungan dengan gratifikasi dan korupsi, baik dalam skala besar maupun kecil.
"Bagaimana setiap insan harus mampu menyikapi dengan baik, dengan berani menolak atau menghindari ketika melihat potensi gratifikasi dan korupsi di lingkungan perusahaan maupun kehidupan sehari-hari," ungkapnya.
Dia menambahkan, dengan melaksanakan budaya anti gratifikasi dan korupsi dengan benar maka kehidupan setiap insan akan menjadi tenang dan nyaman. Meka lebih bersemangat memberikan kontribusi terbaik
kepada perusahaan. (N-2)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Setelah status mereka ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Bandung, keduanya diberhentikan sementara dari jabatannya
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved