Senin 29 Mei 2023, 13:10 WIB

MA dan KY Didorong Periksa Vonis Bebas Korupsi Bansos Kebakaran di Bima

Mediaindonesia.com | Nusantara
 MA dan KY Didorong Periksa Vonis Bebas Korupsi Bansos Kebakaran di Bima

MI/ Tiyok
Ilustrasi

 

PAKAR hukum oidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar  mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.

Baca juga: KPK Sita Dua Barang dari Kantor Kemensos

Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima. Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 258 korban kebakaran. Tak cuma itu, terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.

"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," kata Fickar lewat keterangan yang diterima, Senin (29/5).

Baca juga: Bansos Fiktif, Ini Kronologi Penyidik KPK Geledah Kantor Kemensos

Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan jumlah bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.

Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud. Jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.

Baca juga: Kasus Korupsi Beras PKH Ditemukan Saat KPK Usut Bansos Covid-19

Menurut Fickar apapun argumen yang dikeluarkan oleh majelis hakim, seorang ASN menerima gratifikasi atas pekerjaannya adalah suatu perbuatan yang melawan hukum. "Karena itu argumen hakim yang nenyatakan pemberian sukarela itu pikiran yang tidak yuridis, tetapi lebih mempertimbangkan permakluman sisiologis yang juga mungkin dialaminya sehari hari," tandasnya.

Terlebih, kata dia, ada bukti rekaman percakapan permintaan uang yang sudah menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut. "Karena itu, mengherankan jika hakim mempertimbangkan untuk membebaskan, ini potret dari oknum-oknum yang celamitan (suka minta-minta)," ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bima langsung melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi dan telah dikirimkan ada 10 Mei 2023. Kasi Pidsus Kejari Bima, Sigit Muharam mengatakan bahwa dalam putusannya majelis hakim tak mempertimbangkan fakta dalam persidangan dari saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota.

Pihaknya pun telah menembuskan surat permohonan kasasi yang telah diajukan, kepada KY dan MA. "Tentunya kewenangan pengawasan tersebut dikembalikan, kalau sebagaimana prosedur di KY memang KY yang menilai apakah hal tersebut perlu dilakukan pengawasan atau tidak," ujarnya. (Ant/H-3)

D

Baca Juga

Ist

Masyarakat Antikorupsi Soroti Proyek Rempang Eco-City

👤Media Indonesia 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:22 WIB
Xinyi Glass pernah membuat MoU dengan Kawasan Industri Sadai di Bangka dengan janji akan menyiapkan US$6 miliar-US$7 miliar investasi untuk...
Dok. KST

Komunitas Sopir Truk Borong Dagangan UMKM Kawarang, Bantu Perekonomian Sesama

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:18 WIB
Koordinator Daerah (Korda) KST Kabupaten Karawang Teguh Nurdiansyah menjelaskan, borong dagangan itu merupakan bentuk kepedulian sopir truk...
dok. Petebu

Relawan Petebu Gelar Baksos untuk Normalisasi Saluran Irigasi Sawah di Nganjuk

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 23:11 WIB
bakti sosial bersama warga bertujuan untuk membersihkan saluran pengairan sawah yang fungsinya kurang optimal lantaran musim...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya