Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum oidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar mendorong Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram yang memvonis bebas mantan Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud dan Sukardin yang berperan sebagai pendamping penyaluran dana bansos.
Baca juga: KPK Sita Dua Barang dari Kantor Kemensos
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) korban kebakaran di Kabupaten Bima. Pasalnya, dalam surat putusan diketahui bahwa hakim mengakui adanya fakta hukum yakni para terdakwa tidak melakukan assessment terhadap 258 korban kebakaran. Tak cuma itu, terdakwa meminta para penerima bansos untuk menyerahkan sejumlah uang dari dana bansos yang diterima.
"KY dan MA wajib memeriksa oknum hakim yang menutus perkara ini, selain memeriksa perkaranya sendiri," kata Fickar lewat keterangan yang diterima, Senin (29/5).
Baca juga: Bansos Fiktif, Ini Kronologi Penyidik KPK Geledah Kantor Kemensos
Sebagai informasi, dari pemeriksaan penerima manfaat dengan jumlah 258 orang, terungkap adanya pemotongan dana bansos dari Dinsos Kabupaten Bima dengan jumlah bervariasi. Bagi rumah yang rusak ringan, dipotong Rp500 ribu, rusak sedang Rp800 ribu, dan rusak berat Rp1,2 juta.
Dari pemotongan itu, Sukardin berhasil mengumpulkan Rp105 juta. Hasil pemotongan kemudian disetorkan ke Andi Sirajudin dan Ismud. Jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan bahwa Andi Sirajudin menerima Rp 23 juta dan Ismud Rp32 juta. Sisanya Rp 50 juta diambil Sukardin.
Baca juga: Kasus Korupsi Beras PKH Ditemukan Saat KPK Usut Bansos Covid-19
Menurut Fickar apapun argumen yang dikeluarkan oleh majelis hakim, seorang ASN menerima gratifikasi atas pekerjaannya adalah suatu perbuatan yang melawan hukum. "Karena itu argumen hakim yang nenyatakan pemberian sukarela itu pikiran yang tidak yuridis, tetapi lebih mempertimbangkan permakluman sisiologis yang juga mungkin dialaminya sehari hari," tandasnya.
Terlebih, kata dia, ada bukti rekaman percakapan permintaan uang yang sudah menjadi bukti kuat dalam kasus tersebut. "Karena itu, mengherankan jika hakim mempertimbangkan untuk membebaskan, ini potret dari oknum-oknum yang celamitan (suka minta-minta)," ujarnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bima langsung melakukan upaya hukum selanjutnya dengan mengajukan kasasi dan telah dikirimkan ada 10 Mei 2023. Kasi Pidsus Kejari Bima, Sigit Muharam mengatakan bahwa dalam putusannya majelis hakim tak mempertimbangkan fakta dalam persidangan dari saksi maupun para terdakwa yang menjadi saksi mahkota.
Pihaknya pun telah menembuskan surat permohonan kasasi yang telah diajukan, kepada KY dan MA. "Tentunya kewenangan pengawasan tersebut dikembalikan, kalau sebagaimana prosedur di KY memang KY yang menilai apakah hal tersebut perlu dilakukan pengawasan atau tidak," ujarnya. (Ant/H-3)
D
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
Mensos Saifullah Yusuf bersama dengan Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono berkomitmen tidak menoleransi praktik korupsi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa penetapan tersangka korupsi bansos akan dijadikan bahan introspeksi bagi jajarannya di Kementerian Sosial.
KPK resmi mencegah Komisaris PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), untuk bepergian ke luar negeri.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait penyaluran bansos di Kemensos. Surat perintah penyidikan (sprindik) diterbitkan dari Agustus 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Rapat finalisasi ini menjadi langkah nyata bagi kedua lembaga untuk memastikan administrasi peradilan di Indonesia semakin modern, akuntabel, dan terpercaya.
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Safaruddin menyoroti perlunya aturan komprehensif yang mampu menjawab perbedaan beban kerja hakim di berbagai wilayah Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved