Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatra Barat mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanggulangan Bencana menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna, pekan lalu.
Seiring dengan disahkannya Perda ini, diharapkan ke depan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah lebih terencana dan terukur.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana merupakan usul prakarsa DPRD Sumbar yang dibahas oleh Komisi IV DPRD. "Mengingat wilayah Sumatra Barat yang rawan akan bencana, sudah sepatutnya pemerintahan daerah menyiapkan langkah antisipatif yang sudah menjadi kebutuhan terkait penanggulangan bencana ini," ujar Supardi, Minggu (21/5).
Baca juga : Ini Penyebab Siklon Tropis dan Gelombang Badai Kian Mematikan
Ia menuturkan, selama ini penanggulangan bencana masih dianggap sebagai suatu hal yang dapat diantisipasi pada saat bencana terjadi, sehingga kemampuan pemerintah untuk mengatasi persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan penanggulangan bencana belum optimal, dan tidak menunjukkan hasil yang maksimal.
"Paradigma konvensional yang bersifat reaktif terhadap penanggulangan bencana ini harus diubah dengan paradigma baru yang proaktif dengan langkah-langkah koordinatif," ucapnya.
Baca juga : PLN Bergerak Cepat Normalkan Listrik di Sumbar Pasagempa
Dikatakannya, pada saat ini, penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara terencana sejak fase prabencana, fase tanggap darurat dan fase pascabencana.
Melalui pengelolaan yang proaktif dan terprogram, dampak risiko bencana diharapkan dapat diminimalkan serendah mungkin. Hal ini juga sejalan dengan, dalam era otonomi daerah sekarang ini, masalah penanggulangan bencana tidak lagi bersifat sentralistik di pusat tetapi sudah menjadi kewenangan daerah otonom sehingga pemerintah daerah seharusnya dapat mengggerakkan warga masyarakat di daerah untuk ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana.
Ia menegaskan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana yang hari itu disepakati ditetapkan jadi Perda mengamanatkan perlunya desain akselerasi pengaturan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana yang terencana dan terukur.
Sebab, pemerintahan daerah menjadi penanggung jawab utama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan tentu harus didukung oleh penganggaran, pencairan dan penggunaan dana secara baik, transparan dan akuntabel, baik yang berasal dari anggaran pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.
Di samping permasalahan pendanaan, penetapan status keadaan bencana di daerah yang menjadi kewenangan Gubernur di provinsi harus menjadi perhatian para pihak terkait. Hal ini agar penetapan status darurat bencana dapat terukur secara proporsional dan rasional.
"Penetapan status bencana dan besarannya menjadi penting karena akan terkait dengan pengerahan sumber daya yang ada," tukasnya.
Ketua Tim Pembahasan Ranperda tentang Penanggulangan Bencana M Nurnas mengatakan, dalam pembahasan terhadap Ranperda tentang Penanggulangan Bencana, Komisi IV bersama OPD terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah melakukan berbagai agenda kegiatan pembahasan mulai dari rapat internal komisi, rapat kerja dengan OPD terkait, studi banding dan konsultasi Teknis ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Dalam Negeri.
Hasil pembahasan dalam tahapan yang dijalankan tersebut yakni, Ranperda tentang Penanggulangan Bencana terdiri dari 13 BAB dan 95 Pasal dengan memuat ruang lingkup, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana non-alam dan bencana sosial, BPBD, kewajiban, partisipasi dan peran serta masyarakat.
Selanjutnya, peran media massa, organisasi kemasyarakatan, lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah, kerja sama, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan dan laporan pertanggungjawaban, penyelesaian sengketa.
Sementara itu pada rapat kerja pembahasan akhir Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana antara DPRD dengan OPD terkait, dapat disimpulkan bahwa seluruh fraksi setuju agar Ranperda tentang Penanggulangan Bencana dilanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya, yaitu fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri.
Namun, persetujuan itu dengan beberapa catatan. Fraksi-fraksi mengharapkan agar ranperda penanggulangan bencana dapat memperkuat koordinasi untuk setiap sektor dalam penanganan korban akibat bencana sehingga bencana yang terjadi dapat ditanggulangi secara cepat, tepat dan efisien.
Sumbar sebagai daerah yang rawan bencana perlu peningkatan langkah-langkah taktis dan strategis dalam pelaksanaan mitigasi bencana sehingga dapat meminimalisir dampak bencana yang akan terjadi.
Selanjutnya, perlu peningkatan perhatian pemerintah daerah terhadap penanganan korban bencana dengan melihat kebutuhan korban bencana serta langkah cepat dalam penyaluran bantuan bencana.
Diimbau kepada TAPD dan OPD untuk memasukkan anggaran terhadap penanggulangan bencana sesuai yang diamanatkan dalam peraturan daerah tentang penanggulangan bencana baik dari segi sarana dan prasarana, pendidikan dan pelatihan.
Kemudian, fraksi-fraksi DPRD Sumbar berharap perhatian dan kepedulian semua pihak dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada tahap pra bencana, tanggap darurat dan pasca bencana. (Z-4)
SELAMA lima tahun terakhir, 2019-2023, terjadi bencana hidrometeorologi sebanyak 18.081 kejadian, sebanyak 25% di antaranya merupakan peristiwa bencana angin puting beliung.
Salah satu upaya mencegah dampak bencana ialah membentuk Desa Tangguh Bencana (Destana).
Direktur Pusat Krisis Kementerian Kesehatan, Dr Sumarjaya menyampaikan Indonesia mempunyai pengalaman berharga dalam menyiapkan tenaga kesehatan cadangan saat menghadapi Covid-19.
SLG memberikan informasi mengenai potensi bahaya gempa bumi dan tsunami di daerah pelaksanaan. BMKG juga membantu pemerintah daerah setempat dengan memberikan Peta Bahaya Tsunami di lokasi.
Sebelum terjadi bencana alam, yuks pelajari dulu apa yang harus dipersiapkan.
Hari ini diperingati sebagai hari Kesiapsiagaan Bencana. Yuk ketahui alasan dan cara memperingatinya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) segera menetapkan status siaga bencana setelah Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Kendari lebih dulu mengumumkan status siaga.
Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Andriko Noto Susanto meminta seluruh kabupaten dan kota siaga bencana akibat curah hujan yang tinggi.
Masyarakat di Jawa Tengah (Jateng) bagian selatan, khususnya di Kabupaten Cilacap, Banyumas, dan Kebumen diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana dampak hujan lebat.
Kepala BPBD Tangsel Sutang Suprianto menyebut salah satu Langkah sederhana yang dapat masyarakat lakukan dengan mempersiapkan Tas Siaga Bencana (TSB).
Ajang IFRC ke-21 ini berlangsung pada 22-30 Oktober dan diikuti 26 tim rescue dari seluruh Indonesia sekaligus menjadikan kompetisi IFRC terbesar dan paling meriah sepanjang sejarah.
PEMERINTAH Kabupaten Bandung menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan. Status ini berlaku selama musim kemarau.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved