Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DITRESKRIMSUS Polda Riau melakukan penangkapan terhadap dua penambang tanah urug atau tanah timbun ilegal di Jalan 70 RT.003 RW.001 Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau. Keduanya yaitu HH, 21, selaku operator alat berat, dan RK, 54, selaku teli atau tukang catat sekaligus pemilik lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Nandang Mu'min Wijaya mengatakan penangkapan kedua pelaku terkait aktivitas pertambangan berupa penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
"Penangkapan ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara berupa melakukan kegiatan usaha penambangan tanah urug atau tanah timbun tanpa izin usaha pertambangan dari instansi terkait," kata Nandang, Jumat (12/5).
Tim penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau selanjutnya melakukan penyelidikan di lapangan yang sesuai informasi tersebut. Kemudian tim penyidik berhasil mengamankan atau tertangkap tangan terhadap dua laki-laki yang menjadi pelaku penambangan ilegal tersebut. "Selanjutnya tim penyidik membawa HH dan RK serta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut," jelasnya.
Baca juga: Pasutri Polisi dan Jaksa Ditangkap Diduga Peras Terdakwa Narkoba
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu satu ekskavator Hitachi Zaxis Forester PC 210 warna oranye. Kemudian satu buku catatan besar warna kuning corak batik. "Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya. (Z-2)
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menilai reaksi DPR RI mengenai memperketat pengawasan terhadap oknum yang bekingi tambang sudah sangat telat.
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Dian melihat langsung aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat. Dia langsung memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.
Kementerian Kehutanan bersama TNI menghancurkan 31 tenda biru penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring menegaskan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved