Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
MASRIAH, 60, penyiram kotoran ke rumah tetangga akhirnya diperiksa petugas Mapolsek Sukodono Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (12/5). Warga yang membuat tetangga tidak nyaman tersebut diancam kurungan tiga bulan.
Warga RT 1 RW 1 Desa Jogosatru Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo tersebut diperiksa di Ruang Kanit Reskrim Polsek Sukodono Sidoarjo. Masriah datang sendiri ke kantor polsek dan terlihat kooperatif saat diperiksa penyidik.
Masriah sebelumnya dilaporkan tetangganya, Mahfud, karena melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Ibu itu suka menyiram kotoran sisa makanan, oli bekas, air seni, hingga tinja ke rumah korban. Mahfud ialah anak Wiwik yang menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan tetangganya itu.
Baca juga: Kesal karena Jalan Rusak tidak Kunjung Diperbaiki, Warga Keling Tanami Pisang
Perbuatan Masriah tersebut terekam kamera CCTV korban dan dijadikan barang bukti pelaporan. Ternyata perbuatan tidak terpuji tersebut dilakukan berulang kali.
Kapolsek Sukodono Ajun Komisaris Supriyana mengatakan, tindakan pelaku itu akibat jengkel, setelah rumah adiknya dibeli korban. Pelaku ternyata ingin membeli rumah adiknya tersebut, tetapi tidak kunjung bayar, sehingga akhirnya dijual ke korban.
"Kasus seperti ini pernah terjadi pada 2017 dan sempat dimediasi akhirnya damai. Namun ternyata diulangi pelaku lagi," kata Supriyana.
Di tempat terpisah, Kanit Reskrim Polsek Andri Tri Sasongko mengatakan, rencananya terlapor dikenakan pasal Perda Nomor 25 huruf C tahun 2012. "Pelaku terancam hukuman tiga bulan penjara," kata Andri. (Z-2)
KPK juga terus meminta media untuk memberitakan kasus korupsi, agar pejabat takut apabila ingin memakan uang rakyat.
Gubernur Khofifah menegaskan bahwa angka ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro.
Keberkahan Jawa Timur akan terwujud apabila seluruh masyarakat dapat menjalankan ajaran agama dan kepercayaannya masing-masing dengan sebaik-baiknya.
Selain fokus pada kemacetan, faktor keselamatan pengemudi juga menjadi prioritas.
Pemasangan EWS yang berlangsung selama sepekan terakhir ini dilakukan berkolaborasi dengan tim BPBD setempat.
Gubernur Khofifah menyatakan MoU ini menjadi fondasi penting dalam penerapan pidana kerja sosial yang manusiawi, produktif, dan berdampak langsung kepada masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved