Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TOKOH agama Pendeta Dorman Wandikbo melontarkan dugaannya soal adanya diskriminasi dalam penanganan kasus korupsi di Papua. Hal itu diungkapkannya dalam debat publik yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih.
Pendeta Dorman mencontohkan kasus korupsi pengadaan pesawat dan helikopter oleh Pemerintah Kabupaten Mimika yang diduga terjadi diskriminasi. Karena dalam kasus korupsi lainnya, khususnya yang terkait dengan orang asli Papua, tersangka bisa langsung ditangkap.
“Contoh konkretnya ialah dalam kasus Plt Bupati Mimika. Mengapa gugatan terhadap orang Papua yang terjadi dalam jumlah besar justru menjadi korban hukum,” ujarnya.
Kenapa korban hukum? "Karena ada kepentingan. Terus informasinya tidak sempurna. Tapi non Papua populer di sini. Seperti di Mimika misalnya,” lanjutnya.
Menurutnya, penindakan itu harus nyata dan seadil-adilnya agar masyarakat Papua bisa percaya bahwa hukum itu ada untuk masyarakat adat.
“Segera keluarkan surat perintah penangkapan terhadap terdakwa agar orang Papua merasa semua orang sama,” katanya.
Selain menghadirkan Pdt Dorman Wandikbo yang juga Presiden Gereja Injili di Indonesia serta Presiden Sinode Kemah Injil (Kingmi) Pdt Benny Giyai, debat publik juga menghadirkan pengacara Josner Simanjuntak sebagai narasumber.
Menurut Josner, ada kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum.
“Ini aneh dan pelajaran hukum yang buruk untuk mengajarkan kepada masyarakat, khususnya orang Papua, bahwa hukum itu tidak adil. Kami berharap, berdasarkan pembahasan ini, penegakan hukum di Papua khususnya dalam kasus korupsi dapat dilaksanakan seadil-adilnya,” pungkasnya. (N-2)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved