Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penangkapan Masyarakat Adat di Kaltim, Kapolri Diminta Turun Tangan

Denny Susanto
19/4/2023 19:19
Penangkapan Masyarakat Adat di Kaltim, Kapolri Diminta Turun Tangan
Penambangan batu bara di Kalimantan Timur(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/)

KEPALA Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) diminta turun tangan terkait kasus penangkapan 14 orang masyarakat adat, Kampung Dingin, Provinsi Kalimantan Timur oleh Polres Kutai Barat. Penangkapan dilakukan setelah masyarakat adat melakukan aksi protes kepada perusahaan tambang batu bara PT Energi Batu Hitam (EBH) yang dituding melakukan aktivitas perusakan lingkungan dan hutan milik masyarakat adat setempat.

Desakan agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini juga disuarakan
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Provinsi Kalimantan Selatan. "AMAN Kalsel mendesak Kapolri untuk segera turun tangan menghentikan kriminalisasi kepada 14 orang masyarakat adat Kampung Dingin," tegas Ketua AMAN Kalsel, Rubi, Rabu (19/4).

Pihaknya juga mendesak ke 14 orang masyarakat adat Kampung
Dingin segera dibebaskan. "Mereka telah ditahan dan ditetapkan sebagai
tersangka oleh Polres Kutai Barat sejak 6 April 2023 lalu, karena melakukan protes terhadap aktivitas perusahaan tambang batu bara EBH yang melakukan perusakan lingkungan dan hutan milik masyarakat adat," kata Rubi.

Aparat kepolisian Kutai Barat dinilai telah melakukan tindakan
kriminalisasi dengan penangkapan secara paksa disertai tindakan kekerasan terhadap warga yang mempertahankan hutan mereka. "Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Masyarakat adat setempat memperjuangkan dan mempertahankan hak ulayat mereka. Jadi tidak boleh ada kesewenangan dari pihak kepolisian," tambah Rubi.

Selain masyarakat adat, sejumlah aktivitas pejuang HAM, termasuk
kuasa hukum masyarakat adat juga ikut ditangkap. AMAN Kalsel juga mendesak pencabutan izin perusahaan batu bara PT EBH yang dinilai telah merusak kawasan hutan adat dan lingkungan sekitar. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya