Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
APAKAH Anda pernah mendengar tentang teori prinsip-prinsip asuransi? Jika belum yuk kita belajar bersama.
Prof Kasmir, staf pengajar di Universitas Mercubuana mengemukakan ada 6 prinsip-prinsip asuransi yaitu Insurable Interest, utmost good faith, indemnity, proximate cause, subrogation, dan contribution. Wah, ternyata ada banyak ya. Tetapi, dalam artikel kali ini yang akan dibahas lebih detail hanya salah satu prinsip saja yaitu utmost good faith.
Secara umum prinsip utmost good faith dalam asuransi melibatkan berbagai hal mulai dari pengetahuan dasar tentang asuransi, jenis asuransi, syarat-syarat asuransi, hingga berbagai manfaat di dalamnya.
Dalam kaitannya dengan manfaat, tentunya Anda harus memperhatikan berbagai hal penting terkait prinsip-prinsip dalam asuransi yang tidak boleh dilewatkan begitu saja. Hal ini juga termasuk di dalamnya tentang pengisian informasi pribadi.
Sebelum memahami lebih lanjut mengenai prinsip utmost good faith dalam asuransi, ada baiknya untuk mengenal tentang definisi, penerapannya secara umum, hingga akibat pelanggaran yang sering terjadi dalam penjelasan singkat berikut.
Apa itu Prinsip Utmost Good Faith? Secara umum, Prof Kasmir melanjutkan, prinsip utmost good faith didefinisikan sebagai niat baik yang terdapat dalam prinsip asuransi. Dalam kaitannya dengan prinsip asuransi, itikad baik ini disampaikan oleh pihak penanggung asuransi terkait keseluruhan hal penting di dalamnya secara lebih rinci.
Secara khusus, prinsip penting ini dapat didefinisikan sebagai sikap yang disampaikan oleh penanggung asuransi dimana mereka wajib menginfokan pada tertanggung asuransi mengenai segala rincian dan hal lain terkait asuransi yang akan dipilih.
Utmost Good Faith
"Dalam kaitannya dengan asuransi, prinsip utmost good faith merupakan bagian yang tidak dapat terlepaskan dari prinsip asuransi secara umum. Jika penerapan prinsip tersebut disalahgunakan oleh salah satu pihak maka akan berakibat fatal yang dapat merugikan kedua belah pihak," ujar Guru Besar Universitas Mercubuana, Jakarta, itu.
Dia menambahkan terdapat beberapa penerapan prinsip utmost good faith tersebut dalam dunia asuransi yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk mengambil asuransi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Yang pertama, penjelasan dari pihak penanggung. Penjelasan dari pihak penanggung merupakan salah satu prinsip utama asuransi yang tidak boleh diabaikan begitu saja.
Hal ini karena prinsip tersebut berkaitan erat dengan hak yang harus diterima oleh tertanggung dan penanggung.
Secara hukum, sesuatu yang diasuransikan akan menimbulkan keuntungan kedua belah pihak baik penanggung maupun tertanggung. Hal itu diakui secara hukum dan ketentuannya juga mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Yang kedua, lanjutnya, penyampaian informasi oleh tertanggung. Prinsip dengan penyampaian niat baik ini merupakan salah satu bagian penting dari prinsip utama dalam asuransi. Mengapa? Tentu saja karena melibatkan tindakan yang diambil oleh penanggung untuk menjelaskan secara lebih rinci sampai ke akar-akarnya.
Tidak heran, jika dalam penerapannya melibatkan penyampaian informasi oleh tertanggung kepada penanggung dengan lebih rinci dan sesuai fakta. Penyampaian informasi juga tidak boleh dilakukan setengah-setengah karena akan merugikan tertanggung.
Ketiga terkait surat kontrak. Alumnus Universitas Indonesia itu mengungkapkan surat kontrak merupakan salah satu prinsip dalam asuransi yang tidak boleh terlewatkan dalam penerapan prinsip niatan bersikap baik. Jika melewatkan hal ini, maka baik penanggung maupun tertanggung akan mengalami kesulitan jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.
Pada prinsipnya surat kontrak mengikat kedua belah pihak agar kedepannya tidak akan mengalami kerugian. Secara tidak langsung, penerapan prinsip ini harus tertuang dalam kontrak yang mengikat secara hukum sesuai waktu yang telah disepakati bersama.
Keempat ialah keputusan. "Setelah tertanggung memberikan informasinya secara lebih rinci pada penanggung, keputusan dibuat mutlak oleh penanggung. Dalam hal ini tentunya terdapat berbagai pertimbangan mendasar yang wajib diikuti sebelum memutuskan apakah tertanggung layak mendapatkan asuransi," tandasnya.
Keputusan penanggung terkait upaya pengajuan asuransi berikut hal-hal lain yang terkait didalamnya telah diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku dan tidak dapat disalahgunakan dengan mudah.
Yang terakhir ialah manfaat yang diperoleh. Baik penanggung maupun tertanggung harus mengetahui dengan jelas mengenai manfaat yang diperoleh tentang asuransi yang dipilih oleh tertanggung. Jika hanya salah satu pihak saja yang mengetahui manfaatnya, maka asuransi jenis ini sebaiknya tidak dipilih oleh tertanggung.
"Baik pihak penanggung maupun tertanggung harus mengetahui manfaat secara jelas dan tertulis dalam surat kontrak. Setiap pihak juga sebaiknya memiliki salinan terkait manfaat ini," lanjutnya.
Akibat Pelanggaran
Dalam dunia asuransi, terkadang terdapat beberapa pelanggaran yang tidak dapat dihindarkan. Untuk menghindari hal itu terjadi dengan mudah, ada baiknya untuk penanggung maupun tertanggung telah menjalankan prinsip utmost good faith.
Prof Kasmir menguraikan dampak yang terjadi apabila prinsip niatan itikad baik ini dilanggar oleh salah satu pihak maupun oleh keduanya.
Yang pertama asuransi ditolak. "Keputusan pemberian asuransi dilakukan sepenuhnya oleh penanggung. Tidak heran jika dalam prosesnya, pihak ini akan meminta tertanggung untuk melengkapi data yang mereka butuhkan untuk menghindari asuransi ditolak," ungkap peraih gelar S-2 dari Universitas Jayabaya ini.
Dalam kaitannya dengan keputusan asuransi, tentunya terdapat berbagai hal di dalamnya. Mulai dari riwayat penggunaan asuransi sebelumnya hingga catatan apakah tertanggung pernah ditolak asuransinya oleh pihak lain.
Pelanggaran, lanjut dia, juga bisa mengakibatkan pembatalan asuransi.
Kesalahan tertanggung yang tidak memberikan informasi secara lebih rinci hanya akan merugikan mereka sendiri. Hal ini akan menyebabkan hal yang serius pada tertanggung hingga pembatalan asuransi yang akan diterima oleh tertanggung.
Tidak heran, jika penanggung akan meminta tertanggung untuk menginformasikan segala hal yang berkaitan dengan asuransi yang dipilih oleh tertanggung. Salah informasi sedikit saja akan berakibat fatal yang berujung pada pembatalan asuransi.
Akibat ketiga ialah menuntut ganti rugi. "Kasus ini menjadi hal yang paling umum sebagai salah satu akibat dari pelanggaran asuransi yang sering terjadi. Pelanggaran yang dilakukan oleh tertanggung maupun penanggung sama-sama dapat dilakukan tuntutan ganti rugi yang sesuai berdasarkan nilai hukum yang berlaku," lanjutnya.
Menuntut ganti rugi, tegas dia, merupakan hak yang harus dilakukan oleh pihak yang dirugikan apabila terjadi pelanggaran dalam asuransi yang telah disepakati sebelumnya. Bagi pihak yang dirugikan berhak mendapatkan haknya sehingga menuntut ganti rugi sebaiknya dilakukan secepat mungkin.
Akibat yang juga sering terjadi ialah penolakan klaim. Menurut pakar ekonomi manajemen ini, perusahaan penanggung berhak menolak klaim asuransi yang tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk itu, pihak tertanggung harus mengikuti setiap langkah yang dianjurkan oleh penanggung dalam hal pengajuan klaim asuransi.
"Penolakan klaim asuransi oleh pihak penanggung dapat terjadi oleh berbagai hal. Mulai dari kelengkapan data, riwayat, hingga kebenaran fakta yang telah terjadi di lapangan untuk menghindari klaim fiktif," tandasnya.
Prof Kasmir pun menyimpulkan setelah memahami definisi prinsip utmost good faith dalam asuransi, penerapan prinsip, hingga akibat pelanggaran yang terjadi, maka dapat disimpulkan bahwa sebelum memutuskan untuk mengambil jenis asuransi harus mengikuti prinsip tersebut.
"Prinsip yang didasarkan pada itikad baik dalam asuransi harus diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan demi alasan apapun. Untuk itulah, menjaga prinsip ini harus dilakukan dengan hati-hati," ungkap doktor lulusan Universitas Negeri Jakarta itu.
Jadi, sudah siap untuk memilih produk asuransi? Jangan lupa perhatikan beberapa penerapan prinsip itikad baik di atas dan ikuti prosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (N-2)
Seluruh pelayanan publik di Kota Tegal, Jawa Tengah, diminta bebas dari tindak premanisme, sehingga masyarakat menjadi aman dalam mengurus segala sesuatunya.
Diharapkan nilai-nilai Paskah dapat menginspirasi jajaran Pemerintah Provinsi DKI untuk terus berinovasi dalam optimalkan pelayanan publik
WAKIL Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (WamenPAN-RB) Purwadi Arianto meluncurkan rebranding SP4N-LAPOR menjadi LAPOR Kalsel.
Sebagai bagian dari dari upaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) akan menggelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga.
Kota Yogyakarta telah memiliki sistem sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.
2021 hingga 2025, Ombudsman RI telah menerima 415 laporan masyarakat terkait dengan maladministrasi pada bidang perekonomian yang menyebabkan kerugian negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved