Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Diduga Korupsi, Dirut PT Deztama Putri Sentosa Ditahan Kejati DIY

Agus Utantoro
15/4/2023 12:36
Diduga Korupsi, Dirut PT Deztama Putri Sentosa Ditahan Kejati DIY
Petugas Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta saat melakukan penyegelan barang bukti(MI/AGUS UTANTORO)

KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa.

Kasus ini berawal pada 11 Desember 2015, saat PT Deztama Putri Sentosa
mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas
5.000 meter persegi.

Tanah tersebut, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco
Hartanto, akan digunakan untuk Area Singgah Hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis. Area itu juga didukung oleh
fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman
produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.

"Atas permohonan tersebut setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD,
rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi akhirnya disetujui
Gubernur DIY melalui surat pada akhirnya keluar Keputusan Nomor
43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang pemberian izin Kepada
Pemerintah Desa Catutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman
menyewakan tanah kas desa kepada PT Deztama Putri Sentosa," kata Ponco.

Kemudian pada 2019, PT Deztama Putri Sentosa menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas penjualan saham dan  mengubah susunan direksi serta menempatkan RS sebagai Direktur Utama.

Pada Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan
Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills.
Namun, sampai saat Ini belum mendapatkan iZin dari Gubernur DIY.

Tapi, ternyata sejak 2020, PT Deztama mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi dengan bangunan permanen. Itu berarti tidak sesuai dengan proposal awal.

Perusahaan itu bahkan telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.

"Tindakan PT Deztama jelas tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan DIY. Perusahana telah menimbulkan kerugian negara, karena berkurangnya aset dan kekayaan negara," tandas Ponco.

Perbuatan RS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. "Kami sudah mengantongi 2 alat bukti. Kami yakin perbuatan ini tidak dilakukan RS sendiri. Kami terus melakukan pendalaman," tegasnya. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik