Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEJAKSAAN Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, menahan Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa berinisial RS. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa.
Kasus ini berawal pada 11 Desember 2015, saat PT Deztama Putri Sentosa
mengajukan Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal seluas
5.000 meter persegi.
Tanah tersebut, kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY Ponco
Hartanto, akan digunakan untuk Area Singgah Hijau dengan peruntukkan berupa area kawasan yang strategis. Area itu juga didukung oleh
fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman
produktif, sistem pengolahan limbah mandiri, area olahraga, area kuliner sehat, dan area niaga sayuran organik.
"Atas permohonan tersebut setelah melalui persetujuan Kepala Desa, BPD,
rekomendasi kecamatan, kabupaten, Dispetaru Provinsi akhirnya disetujui
Gubernur DIY melalui surat pada akhirnya keluar Keputusan Nomor
43/1Z/2016 Tanggal 7 Oktober 2016 tentang pemberian izin Kepada
Pemerintah Desa Catutunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman
menyewakan tanah kas desa kepada PT Deztama Putri Sentosa," kata Ponco.
Kemudian pada 2019, PT Deztama Putri Sentosa menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham yang membahas penjualan saham dan mengubah susunan direksi serta menempatkan RS sebagai Direktur Utama.
Pada Oktober 2020, PT Deztama Putri Sentosa kembali mengajukan
Proposal Permohonan Sewa Tanah Kas Desa Caturtunggal Seluas 11.215 meter persegi untuk keperluan Area Singgah Hijau Ambarukmo Green Hills.
Namun, sampai saat Ini belum mendapatkan iZin dari Gubernur DIY.
Tapi, ternyata sejak 2020, PT Deztama mulai membangun pemukiman di lahan seluas 5.000 meter persegi dengan bangunan permanen. Itu berarti tidak sesuai dengan proposal awal.
Perusahaan itu bahkan telah mengalihkan tanah kas Desa Caturtunggal yang telah menjadi pemukiman kepada pihak ketiga dengan cara disewakan.
"Tindakan PT Deztama jelas tidak sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2012
tentang Keistimewaan DIY. Perusahana telah menimbulkan kerugian negara, karena berkurangnya aset dan kekayaan negara," tandas Ponco.
Perbuatan RS telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,4 miliar. "Kami sudah mengantongi 2 alat bukti. Kami yakin perbuatan ini tidak dilakukan RS sendiri. Kami terus melakukan pendalaman," tegasnya. (N-2)
Hal ini tentu mendapatkan sambutan baik dari Sri Sultan.
JKPI tengah mengupayakan songket sebagai warisan budaya dunia.
Dedy Yon menuturkan penampilan tari yang akan dibawakan oleh delegasi Kota Tegal tidak mengecewakan masyarakat nusantara.
Hingga Juli 2025 terdapat 12 titik tambang ilegal skala besar di DIY. Dampak kerusakan lingkungan dan infrastrukturnya dinilai sangat merugikan masyarakat dan pemerintah daerah.
Ketimpangan ketidakpastian, disrupsi ekonomi, hingga tekanan lingkungan hidup, semuanya memerlukan bentuk keberdayaan sosial
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved