Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bali Dukung Draf RUU Statistik agar Dipercepat

Arnoldus Dhae
11/4/2023 10:35
Bali Dukung Draf RUU Statistik agar Dipercepat
Gubernur Bali Wayan Koster(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/)

PEMERINTAH Provinsi Bali secara terbuka mendukung draf RUU Statistik yang saat ini sedang digodok di DPR RI.

Gubernur Bali Wayan Koster, di hadapan rombongan Baleg DPR RI, menyatakan, Indonesia harus segera memiliki UU Statistik, sebab yang ada saat ini sudah tidak bisa dipakai karena perkembangan dunia.

Kegiatan Statistik selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik yang keberadaannya sudah selama 26 tahun. Akibatnya, sebagian besar normanya dianggap tidak lagi bisa menjawab semua kebutuhan hukum terhadap kegiatan berhubungan dengan statistik yang semakin kompleks.

"Memperhatikan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan penggantian terhadap Undang-Undang Statistik sehingga bisa menjawab kebutuhan hukum terkait statistik nasional maupun dinamika statistik dunia internasional," ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada rombongan Baleg DPR RI yang telah memilih Bali sebagai lokasi atau provinsi untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan UU Statistik Indonesia.

"Terima kasih telah memilih Bali sebagai tempat kunjungan kerja dalam mencari masukan terkait penyusunan undang-undang tentang statistik. Undang-undang yang lama sudah berlangsung selama 26 tahun, jadi memang sudah banyak harus mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman dan tuntutan yang ada saat ini agar menjadi lebih akomodatif dan representatif," ungkap Koster.

Bali sangat mendukung upaya Badan Legislasi DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-undang Statistik yang baru. "Mungkin akan mengganti, tidak hanya sekedar perubahan dari keseluruhan ketentuan yang ada. Sehingga kita memiliki landasan hukum yang kuat dalam menyiapkan data statistik yang sangat dibutuhkan untuk menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan," terangnya.

Kebutuhan penggantian Undang-Undang juga didasari karena adanya kebutuhan otonomi daerah, perlunya integrasi penyelenggaraan statistik daerah dengan Sistem Statistik Nasional, baik statistik dasar, statistik sektoral maupun statistik khusus, serta belum diatur mengenai penggunaan big data sebagai salah satu sumber data baru.

Masukan

Sementara itu, Taufik Basari selaku pimpinan rombongan Kunjungan Kerja
Badan Legislasi RUU Statistik dalam laporannya menyampaikan kehadirannya di Bali untuk mendengarkan masukan terkait revisi undang-undang statistik.

"Sudah cukup lama keberadaannya. Tentu kondisi yang saat ini ada, terdapat banyak perbedaan yang harus disesuaikan dengan kondisi saat ini baik perkembangan ketatanegaraan, perkembangan otonomi daerah, perkembangan informasi teknologi dan digitalisasi. Kita harus melakukan
penyesuaian, perbaikan dan penyempurnaan," jelasnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya