Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat
dan Tenggara (Sulselbartra), pada 2023 ini, menargetkan penerimaan pajak senilai Rp17,90 triliun. Target ini naik 22,6% dibandingkan
2022 yang mencapai Rp14,6 triliun.
Khusus triwulan pertama tahun ini, Kepala Kanwil DJP Sulselbartra
Arridel Mindra menjelaskan, DJP mencatat penerimaan pajak senilai Rp3,67 triliun di triwulan pertama 2023. NIlai itu merupakan 20,50% dari target.
Nilai itu tertinggi untuk periode sama dalam lima tahun terakhir.
Sebelumnya pada 2022 penerimaan pajak senilai Rp2,8 triliun. "Jadi,
penerimaan kita tumbuh 29,99%," jelas Arridel.
Menurut dia, kenaikan target dianggap cukup beralasan, mengingat
potensi di daerah masing-masing.
Menurut Arridel dari tiga provinsi, hanya Sulbar yang mencatatkan
penurunan penerimaan pajak yaitu 15,43% dari target, pertumbuhan
penerimaan pajak di daerah itu minus 2,61% dibandingkan tahun lalu.
Sementara penerimaan pajak di Sultra naik 33,64%. Sementara di
Sulsel penerimaan pajak tumbuh 31,50%. Sulsel tumbuh 31,50% dengan capaian 22,69%.
"Memang penerimaan pajak kita ditopang di 2 provinsi, karena Sulawesi Barat tumbuh negatif. Tapi kami optimistis, karena di tiga provinsi
ini terdapat peningkatan perdagangan, infrastruktur yang makin baik dan makin hidup, dan industri makin banyak," lanjut Arridel.
Dia menambahkan, penerimaan pajak pada triwulan pertama ditopang
berbagai sektor. Seperti sektor perdagangan, administrasi pemerintahan,
pertambangan, industri pengolahan, dan sektor jasa keuangan. (N-2)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved