Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PAKAR pidana Universitas Jenderal Soediman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho menilai tuntutan mati bagi mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa sudah sangat tepat. Tidak ada hal yang meringankan terdakwa dalam kasus ini.
“Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat,” kata Hibnu, Kamis (30/3).
Dijelaskannya, dalam berbagai hal, banyak yang memberatkan Teddy Minahasa. Disebutkannya, kasus narkoba ini dilakukan Teddy yang notabene adalah seorang penegak hukum. “Apalagi, dia perwira tinggi,” kata Hibnu.
Dalam pesidangan, lanjutnya, Teddy juga tidak mengakui perbuatannya. “Dia tidak memperlancar jalannya pemeriksaan."
Hibnu menilai Teddy tidak mendukung pemberantasan nakotika di Indonesia. Padahal Indonesia saat ini sedang dalam kondisi darurat nakotika. Ini dibuktikan dengan penjara yang hampir 70% kasusnya ialah nakotika.
“Teddy tidak bisa memberikan keteladanan terhadap polisi yang lain,” tandasnya.
Hal yang tidak kalah penting, lanjut dia, perbuatan Teddy Minahasa telah membuat citra kepolisian rusak.
Mengenai banyaknya tuntutan agar hukuman mati dihapus, Hibnu mengatakan bahwa ada perbedaan perspektif dalam penegakan hukum dan penegakan HAM.
“Dari kaca mata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum,” tegasnya. (N-2)
JPU rampung membacakan tuntutan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dia dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap, total kerugian kasus timah sebesar Rp300.003.263.938.131,14.
Korupsi terkait komoditas timah di Indonesia telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa terdakwa mendapatkan vonis yang lebih ringan
Jaksa menyebut hal memberatkan dalam kasus ini yakni karena mantan Dirut Pertamina itu tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Mantan General Manager PT Persero Batam, Ardiansyah, dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan atau 2,6 tahun atas karus korupsi di mantan perusahaannya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menuntut mati 22 penggedar narkoba untuk memberikan efek jera.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved