Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkab Pessel Gelontorkan Rp38 Miliar untuk Program Pengobatan Gratis 

Yose Hendra
28/3/2023 11:21
Pemkab Pessel Gelontorkan Rp38 Miliar untuk Program Pengobatan Gratis 
Seorang warga lansia mendapat pemeriksaan kesehatan saat giat pelayanan kesehatan dan KB gratis.(ANTARA/MAKNA ZAEZAR)

PEMERINTAH Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) terus memacu pemerataan pengobatan gratis bagi masyarakat yang tidak mampu di daerah itu.

Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar mengatakan pengobatan gratis dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang mencapai Rp38 miliar. Itu dibayarkan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi yang telah terdaftar pada Dinas Sosial setempat.

"Tahun ini (2023) Pemkab Pessel telah mengalokasikanya sebesar Rp38 miliar untuk pengobatan gratis bagi masyarakat kita yang tidak mampu. Dan ini berasal dari APBD kita," kata Rusma pada Senin (27/3).

Baca juga: Dinas Kesehatan Klaten Minta Masyarakat Tetap Waspadai Covid-19

Bupati menyebutkan pengobatan gratis telah diadakan pada tahun lalu. Namun, banyak masyarakat daerahnya yang tidak mengetahui bahwa pemerintah setempat mengalokasikan sebesar Rp5,3 miliar untuk pasien bermasalah di RSUD M Zein Painan.

Dana pasien bermasalah adalah subsidi Pemerintah Kabupaten pada Rumah Sakit untuk masyarakat yang terkendala biaya berobat karena belum memiliki jaminan kesehatan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Pj Bupati Sorong: Tenaga Kesehatan dan ASN Diminta Lebih Banyak Tugas ke Kampung

Sehingga tahun ini, sambung Rusma, pemerintah kabupaten mengubah pola tersebut supaya masyarakat bisa berobat secara gratis yang dibayar melalui BPJS Kesehatan yang terdaftar pada Dinas Sosial dengan menggunakan kartu BPJS Pemda Pessel.

Rusma mengungkapkan saat ini Pemerintah Kabupaten belum bisa maksimal untuk mendata secara keseluruhan siapa saja yang masuk kategori tidak mampu lantaran terbatasnya jumlah petugas. Namun demikian pihaknya telah membentuk petugas Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

"Jadi, apa pun nanti semua keluhan ibu-ibu tolong sampaikan kepada petugas PSM. Sehingga disiasati melalui BAZ, pemerintah daerah maupun Kementerian Sosial nantinya," ujar Rusma. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya