Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KUOTA mudik gratis yang disiapkan sejak 13 dan 14 Maret oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk Kota Tangerang sudah habis diserbu masyarakat. Hal itu disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, Jumat (24/3),
Dalam kegiatan itu lanjutnya, pihaknya hanya menyiapkan lokasi validasi mudik gratis di Kantor Dishub Kota Tangerang, Jalan Dr Sitanala, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
"Jadi, bagi masyarakat yang sudah mendaftar melalui aplikasi Mitra Darat program mudik gratis Kementerian Perhubungan, datang ke kantor Dishub hanya untuk proses Validasi tiket mudik," kata dia.
Baca juga : Kuota Mudik Gratis DKI Habis, Pendaftaran Ditutup Sementara
Karena kegiatan tersebut program dari Kemenhub, ujar dia, para pemudiknya, baik Kota maupun Kabupaten Tangerang tidak dipilah-pilah atau menjadi satu. Sehingga dalam waktu sekejap kuota tersebut sudah habis.
Selain menyediakan tempat validasi mudik gratis, tambah dia, Dishub Kota Tangerang juga akan menyediakan titik keberangkatan mudik di Terminal Poris Plawad pada 19 April 2023 nanti.
Baca juga : Mudik Gratis Motor dengan Kapal Dibuka Hari Ini, Cek Persyaratannya!
Adapun daerah tujuan mudik yang disiapkan oleh kemenhub sebanyak 28 daerah yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera, seperti Lampung dan Palembang.
" Dalam hal ini Dishub Kota Tangerang mempersiapkan fasilitas dan pelayanan terbaik kepada para calon pemudik agar mereka merasa nyaman saat berada dibterminal," kata dia. (Z-8)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved