SELAMA bulan Ramadan, Pemerintah Kota Semarang mengurangi jam kerja aparatur sipil negara (ASN) 32,5 jam per minggu.
"Pengurangan jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Semarang tidak akan mengaruhi pelayanan kepada masyarakat," kata Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin Kamis (23/3).
Sesuai dengan surat edaran Nomor B/1606/061.2/III/2023 tentang Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang selama Bulan Ramadan, lanjut Iswar Aminuddin, jam kerja ASN Senin - Kamis pukul 08.00 - 15.15 WIB dan Jumat pukul 08.00 - 11.30 WIB.
Baca juga: Jam Kerja Pegawai di Musi Banyuasin Selama Ramadan Disesuaikan
Meskipun dalam aturan ASN dikurangi jam kerjanya, demikian Iswar Aminuddin, namun tidak menutup kemungkinan jam kerja ASN bertambah terutama saat menjelang maupun selama arus mudik Lebaran. "Akhir Ramadan dimungkinkan layanan pemkot akan meningkat," tambahnya.
Selama arus mudik Lebaran, ungkap Iswar memaparkan, Pemkot Semarang akan memerikan pelayanan maksimal bagi warga yang datang ke Semarang, yakni melalui pendirian posko dan pelayanan-pelayanan lainnya, sehingga secara otomatis akan menambah jam kerja ASN.
Baca juga: Sri Mulyani Siap Disiplinkan ASN Kemenkeu Sesuai Arahan Presiden
Sementara itu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengingatkan larangan pembagian takjil di jalanan selama bulan Ramadan ini.
"Larangan pembagian takjil di jalanan itu agar tidak mengganggu arus lalu lintas, tapi akan kita tentukan di titik-titik tertentu," ujar Heaverita Gunaryanti Rahayu.
Ada peraturan wali kota yang tidak memperbolehkan pemberian bantuan dilakukan di jalanan, ungkap Heaverita Gunaryanti Rahayu, sehingga Pemkot Semarang akan segera menentukan titik-titik tertentu diperbolehkan pembagian takjil seperti balai kota, eks wonderia, taman kasmaran dan lainnya. (Z-4)