SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado, Sulawesi Utara, menggagalkan pengiriman 1 paket narkotika jenis ganja kering. Seorang terduga pelaku berinisial D, 26, diciduk.
"Tim Satresnarkoba Polresta Manado telah menangkap seorang terduga pelaku berinisial D, 26, pria asal Halmahera Utara. Dia ditangkap dengan barang bukti satu paket narkotika jenis ganja kering, di salah satu hotel di daerah Sario," kata Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis (23/3).
Tertangkapnya pria inisial D berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket ganja dari luar Sulawesi Utara ke Manado.
"Sehari sebelum penangkapan, polisi menerima informasi adanya pengiriman sebuah paket berisi ganja kering. Polisi lalu melakukan koordinasi dengan cargo bandara dan salah satu perusahaan jasa pengiriman," ujar Jules.
Setelah mendapat kepastian paket ganja tersebut sudah berada di perusahaan jasa pengiriman yang ada di Manado, lanjutnya, polisi merencanakan melakukan tangkap tangan terhadap pelaku.
"Pelaku meminta kurir membawa paket ganja kering ke lokasi tempat pelaku menginap. Polisi menangkap pelaku saat kurir menyerahkan paket ganja tersebut kepadanya," jelasnya.
Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Kantor Polresta Manado. "Kasus ini sementara dalam pengembangan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado," pungkas Kombes Jules. (N-2)