Kamis 16 Maret 2023, 19:39 WIB

Mantan Ketua PWNU Lampung Sumbang Gedung LNC Milik Karomani Rp300 juta

Cri Qanon Ria Dewi | Nusantara
Mantan Ketua PWNU Lampung Sumbang Gedung LNC Milik Karomani Rp300 juta

Dok. Cri Qanon Ria Dewi/MI
Mantan Ketua PWNU Lampung Mohammad Mukri menghadiri sidang kasus suap penerimaan mahasiswa Unila di PN Tanjungkarang

 

MANTAN Ketua PWNU Lampung yang juga mantan Rektor UIN Raden Inten Lampung Mohammad Mukri mengaku, menginfak dana dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp300 juta untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdilyn Center (LNC) yang dibangun terdakwa Karomani. Terkait kepastian nilai uang tersebut Mukri mengaku lupa, padahal dalam catatan penginfak Gedung LNC Mukri menyumbang Rp300 juta.

LNC merupakan gedung yang dibangun Karomani, terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

Mukri hadir di persidangan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila sebagai saksi dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Heryandi, dan Ketua Senat Muhammad Basri, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/3).

Baca juga: Karomani Titip Rp2,5 Miliar Kepada Keluarga di Serang

“Jumlahnya saya lupa,” kata Mukri. Namun, ketika ditanya jaksa kisaran nilai uang yang diinfak, Mukri menjawab uang yang diserahkan di rumahnya kepada Mualimin, yang merupakan dosen Unila yang juga Ketua Panitia Pembangunan LNC dalam kisaran Rp100 juta hingga Rp300 juta dalam bentuk uang tunai.

Ia mengaku mengetahui pembangunan LNC yang dibangun Karomani yang sebagian merupakan infak penerimaan mahasiswa baru Unila dari pemberitaan media massa dan pertemuan kader NU. Pada pertemuan kader tersebut Karomani menjelaskan sedang membangun LNC. “Sebagai Ketua PWNU saya ingin (infak) berkontribusi.”

Baca juga: Kepala Dinas Pendidikan Lampung Titip Dua Anak ke Karomani

Mukri menjelaskan uang yang diinfakkannya tidak ada kaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Unila, karena itu sumbangan pribadinya untuk pembangunan LNC. Dan, Mukri mengaku tidak ada keluarga atau kerabatnya yang saat ini kuliah di Unila.

Pada persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengingatkan Mukri yang berkali-kali menjawab lupa dan menjawab tidak pada konteks pertanyaan hakim dan jaksa. “Jawab saja pertanyaan, kalau lupa bilang lupa.” (Z-10)

Baca Juga

Ist

Dua Perusahaan Besar Teken MoU dengan Pemkot Cilegon Bangun Pelabuhan Warnasari 

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 15:01 WIB
Penandatangan MoU ini merupakan tindaklanjut dari pertemuan-pertemuan dan perjanjian sebelumnya antara Pemkot Cilegon dan PT Krakatau Steel...
MI/Rahmat Rullah

Setahun Jelang Pilgub Sultra, Isu Perubahan Muncul di Masyarakat

👤Rahmat Rullah 🕔Rabu 22 Maret 2023, 15:01 WIB
SETAHUN menjelang pelaksanaan Pilgub Sultra muncul isu perubahan di tengah masyarakat. Hal itu tergabar dari survei LSI enny JA yang...
MI/Widjajadi

BI Siapkan Penukaran Uang Receh Total Rp4,1 Triliun di Solo Raya

👤Widjajadi 🕔Rabu 22 Maret 2023, 14:55 WIB
BANK Indonesia (BI) perwakilan Solo menyediakan dana Rp 4,1 triliun untuk layanan penukaran uang kepada masyarakat di Solo Raya dalam...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya