Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGURUS Provinsi Ikatan Motor Indonesia Jawa Barat akan memberikan sanksi kepada penyelenggara Camping Adventure Explore dan klub yang menaunginya.
Saat ini, sudah diterjunkan Tim Komisi Disiplin yang bertugas untuk melakukan evaluasi, memeriksa, dan memutus kinerja COF, observer, dan klub penyelenggara pada event tersebut.
Ketua Pengprov IMI Jabar, Daniel Mutaqien Syafiuddin mengatakan,
pihaknya turut berempati dan meminta maaf atas tidak kondusifnya event
Camping Adventure Explore (Gas Duduluran Silaturahmi Mapag
Munggahan) di Rancaupas, Ciwidey, Kabupaten Bandung, pada 5 Maret 2023
lalu.
Hal tersebut sangat melukai hati masyarakat umumnya dan warga Rancaupas
khususnya, karena mengakibatkan rusaknya beberapa lahan perkebunan warga sekitar, baik kopi, ketela, bibit bunga rawa eddelweis, ataupun
kebun-kebun lainnya.
Menurut Daniel, IMI selaku wadah resmi bagi insan otomotif memandang kejadian ini bukanlah hal sepele. "Kejadian ini akan menjadi tolok ukur bagi kami untuk terus mengoreksi diri, dengan harapan tentunya tidak terulang, atau setidaknya kami berupaya untuk dapat meminimalisasi dengan cara penambahan pengaturan dan pengawasan yang lebih baik lagi."
Dalam mengeluarkan rekomendasi kegiatan berkaitan dengan event tersebut, pihaknya telah melaksanakannya sesuai prosedur dan aturan, baik AD-ART IMI, maupun aturan turunannya.
"Tim Komdis akan melaporkan hasilnya dan mungkin panitia dan klub akan
mendapatkan sanksi tegas dari kami," jelas Daniel, Jumat (10/3).
Sudah ada prosedur
Prosedur tersebut, kata Daniel, dimulai dari melakukan verifikasi dan
evaluasi terhadap permohonan pelaksanaan event yang dimohonkan oleh
penyelenggara. Selanjutnya ialah permohonan penunjukan COF yang diajukan oleh penyelenggara, dam menerima laporan hasil track Inspection yang dilaksanakan oleh COF penyelenggara.
Mereaka juga menyerahkan dokumen izin lokasi dari pemilik lahan sebagaimana Surat Perhutani perihal Permohonan Izin lokasi
kegiatan. Selain itu juga surat pernyataan permohonan rekomendasi Kegiatan yang dilengkapi lampiran berupa peta jalur kegiatan adventure dari penanggung jawab Subagja (OC) dan Arnold Alexander (COF).
Setelah menerima semua syarat administratif tersebut, lanjut Daniel, IMI Jabar memberikan rekomendasi penyelenggaraan event Camping Adventure Explore (Gas Duduluran Silaturahmimapag Munggahan). Rekomendasi ini akan menjadi syarat permohonan izin keramaian dari pihak kepolisian kewilayahan setempat, dengan catatan penyelenggara tetap harus memperhatikan dan menjalankan anjuran IMI Jabar.
"Dalam rekomendasi tersebut, kita sampaikan bahwa panitia harus
melakukan koordinasi dengan Instansi terkait mengenai kegiatan ini,
dilengkapi dengan perizinan. Artinya panitia wajib memperhatikan masalah keamanan dan keselamatan para peserta serta penonton dan mengadakan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Bahkan wajib menyediakan mobil ambulan lengkap dokter atau paramedis dan alat-alat pemadam kebakaran. Lalu poin pentingnya, panitia wajib memastikan kegiatan ini tidak merusak lingkungan sekitar," tegasnya.
Daniel mengatakan, IMI Jabar berkomitmen dan terus mendukung kemajuan
otomotif Indonesia pada umumnya, dan otomotif Jawa Barat khususnya,
tanpa mengenyampingkan kelestarian alam, maupun kenyamanan ketentraman,
keamanan, dan ketertiban bagi masyarakat. (N-2)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved