Jumat 10 Maret 2023, 20:37 WIB

PBH Lentera Keadilan Klaten Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Desa Ngerangan

Djoko Sardjono | Nusantara
PBH Lentera Keadilan Klaten Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Desa Ngerangan

MI/DJOKO SARDJONO
Pengurus PBH Lentera Keadilan, Klaten, saat memberikan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat

 

POS Bantuan Hukum (PBH) Lentera Keadilan Klaten, Jawa Tengah, menggelar
sosialisasi Undang-Undang No 16 Tahun 2011 dan Undang-Undang No 12 Tahun 2022 di Balai Desa Ngerangan, Bayat, Klaten, Jumat (10/3).

Sosialisasi UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum secara cuma-cuma
bagi masyarakat tidak mampu, dan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), diikuti Tim PKK Desa Ngerangan.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut, menghadirkan dua
narasumber, yakni Ketua PBH Lentera Keadilan, Aryo Saloko, dan Ketua
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Klaten, Akhmad Syakur.

Ketua PBH Lentera Keadilan, Aryo Saloko, menjelaskan pos bantuan hukum
yang dipimpinnya berdiri berdasarkan SK Kemenkum dan HAM RI No:
AHU-0080057.AH.01.07 Tahun 2016. Ini amanat UU No 16 Tahun 2011.

PBH Lentera Keadilan, kata Aryo Saloko, siap memberikan bantuan hukum
secara gratis atau cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kepala desa setempat.

"Bantuan hukum dimaksud adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi
bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Penerima
bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin," paparnya.

Sementara kriteria masyarakat miskin, yakni orang atau sekelompok orang
yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. Kategori
masyarakat miskin ini dibuktikan dengan SKTM dari kepala desa setempat.

Bantuan hukum dilaksanakan berdasarkan asas keadilan dan persamaan
kedudukan di dalam hukum. Sedangkan tujuan bantuan hukum, antara lain
untuk menjamin hak bagi penerima bantuan hukum guna mendapatkan akses
keadilan.

"Adapun lingkup PBH Lentera Keadilan meliputi bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, baik perkara pidana maupun perdata. Kami sudah mendampingi sekitar 80 perkara hukum yang ancaman hukumnya di atas 5 tahun," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Ngerangan diwakili Kasi Kesra, Agus Slamet,
menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PBH Lentera Keadilan yang mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Balai Desa Ngerangan.

"Sekali lagi, kami berterima kasih kepada PBH Lentera Keadilan yang
telah menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum. Ini sangat bermanfaat
bagi warga terutama tentang masalah hukum yang selama ini kurang kita
pahami," tandasnya. (N-2)

Baca Juga

MI

PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara di Yogyakarta, Antisipasi Kepadatan Pemudik

👤MGN 🕔Sabtu 01 April 2023, 00:02 WIB
  PT KAI Tambah Perjalanan Kereta Bandara di Yogyakarta Antisipasi Kepadatan...
Dok. Bank Syariah Indonesia

BSI Gema Ramadan Bersama Baznas Lampung Resmi Dibuka

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:50 WIB
"Kegiatan ini menjadi pemicu semangat untuk terus menggaungkan literasi tentang ekonomi dan keuangan syariah,"...
Dok. KST Jabar

KST Jabar Berikan Bantuan Mukena dan Bahan Pangan untuk Para Janda di Cikarang

👤Mediaindonesia.com 🕔Jumat 31 Maret 2023, 23:44 WIB
KST Jabar juga menggelar aksi sosial berupa santunan kepada puluhan janda di daerah tersebut. Para janda tersebut diberikan bantuan mukena...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya