Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PARA hakim di Tanah Air sepertinya sudah sepakat menghukum berat pelaku pencabulan terhadap anak. Yang terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Alor, Nusa Tenggara Timur, memvonis mati Sepriyanto Ayub Snae, 36, Rabu (8/3)
Terpidana itu terbukti mencabuli 9 anak. Pelaku merupakan pemuka agama.
"Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Terpidana dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan itu," ungkap Kasi Intel Kejari Alor, Zakaria Sulistiono, kemarin.
Tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya perlindungan terhadap anak. "Tindakannya itu bertentangan dengan nilai-nilai agama, kesopanan dan kesusilaan," tambah Zakaria.
Selanjutnya, perbuatan terdakwa membuat trauma pada korban. Mereka dibuli dalam pergaulan. "Perbuatan terdakwa sebagai pemuka agama telah mencoreng nama baik rohaniawan lain. Dia telah merusak masa depan 9 anak," tegasnya. (N-2)
Pelaku sudah dua pekan bersembunyi di kawasan hutan, di wilayah Kecamatan Pondok Salam.
Polres Tasikmalaya berhasilĀ menangkap dan mengungkap seorang ayah yang berinisial ML, 39, warga Desa Cikukulu, yang melakukan pencabulan.
Akhirnya korban bercerita seluruh perilaku oknum guru yang mana melakukan perbuatannya dan memang awalnya anak itu kondisinya lemah dan suka melamun, kurang fit hingga orang tua membawa anak
NIP terpaksa menuruti kemauan RSA lantaran di bawah ancaman, jika tidak mau nurut, ia dan keluarganya akan disantet.
SOPIR angkot jurusan Batujajar-Cililin dibekuk Satreskrim Polres Cimahi saat menunggu penumpang di Terminal Cimareme Kabupaten Bandung Barat karena cabuli siswa SMP.
Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur ini berhasil terungkap setelah orangtua korban melapor kepada polisi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved