Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Resor Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus curat
(pencurian dengan pemberatan) di rumah kosong Jalan Sulawesi No 45,
Klaten.
Kasus curat dengan korban Hendrika Fransisca Luaq, 49, alamat Kelurahan
Air Hitam, Samarinda Ulu, Samarinda, itu terjadi pada 19 Desember 2022
pukul 05.00 WIB.
Pelaku membawa kabur satu unit mobil Landrover KT 1386 WD berikut STNK
atas nama Hendrika Fransisca Luaq, satu unit TV Samsung LED 50 inch, dan seterika listrik.
Adapun tersangka pelaku curat, Sasongko alias Ompong, 38, warga Desa
Pandeyan, Ngemplak, Boyolali, berhasil ditangkap Tim Resmob di rumahnya
pada 28 Februari 2023.
Wakapolres Kompol Tri Wakhyuni, Kamis (9/3), mengatakan kejadian curat di rumah kosong itu diketahui oleh FX Sriyono, penjaga rumah, pada pukul 08.00 WIB.
Saat itu, FX Sriyono terkejut melihat pintu garasi terbuka dan mobil
Landrover KT 1366 WD tidak ada di garasi. Kemudian, keadaan dalam rumah
pun terlihat acak-acakan.
Setelah dicek, TV LED Samsung 50 inch di ruang keluarga tidak ada. Pun,
sepeda gunung, lampu hias kristal, serta alat-alat dapur, piring, dan
gelas sudah tidak ada di tempatnya.
Melihat keadaan dalam rumah acak-acakan dan banyak barang hilang,
Sriyono menelepon Charolus Febrian Ariyanto yang langsung datang ke
rumah Hendrika Fransisca Luaq.
Atas kejadian tersebut, Charolus Febrian Ariyanto pada 26 Desember 2022
melaporkan ke Polres Klaten. Korban, Hendrika Fransisca Luaq mengalami
kerugian sekitar Rp1 miliar.
Sementara itu, KBO Satreskrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa,
mengatakan atas laporan itu tim Resmob langsung melakukan penyelidikan
untuk mencari keberadaan pelaku.
Tim Resmob mendapat informasi bahwa ada mobil Landrover nomor polisi
terpasang AD 9145 MP yang mirip dengan milik korban diparkir di dekat
bengkel AC di wilayah Karanganyar.
Selanjutnya, tim Resmob bergerak ke Karanganyar dan menemukan mobil
Landrover AD 9145 MP identik dengan milik korban. Setelah didatangi,
orang yang diduga pelaku kabur.
Mobil Landrover yang dicuri itu langsung diamankan. Tim Resmob pun
berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian. Akhirnya, pelaku ditangkap
di Ngemplak, Boyolali, 28 Februari 2023.
"Atas perbuatannya, Sasongko alias Ompong dijerat Pasal 363 ayat (1)
ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujar KBO Satreskrim Iptu Umar Mustofa. (N-2)
Memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan menjadi kunci utama agar perjalanan mudik berlangsung tenang dan nyaman.
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Dengan membuat kunci duplikat, tersangka dapat leluasa keluar-masuk rumah korban, yang merupakan sahabatnya sendiri, saat korban sedang tidak berada di tempat.
Aksi pencurian yang dipicu jeratan pinjaman online (pinjol) ini mengakibatkan korban merugi hingga Rp300 juta.
Rikwanto memberikan analogi mengenai fungsi CCTV di lingkungan masyarakat. Menurutnya, di era digital saat ini, rekaman kejadian adalah bukti yang tidak terbantahkan.
MINTA, seorang lelaki paruh baya warga Bayabang RT 001/006 Desa Talaga Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, meninggal dunia gara-gara labu siam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved