Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Utara mengalokasikan anggaran untuk ganti rugi tanaman dan bangunan milik penggarap lahan Sport Centre senilai rata-rata Rp90 juta per orang.
Kepala Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumut Baharuddin Siagian
memastikan pemprov telah mengucurkan anggaran ganti rugi tanaman dan
bangunan di lahan pembangunan Sport Centre berdasarkan putusan pengadilan akan dilakukan secara konsinyasi.
"Dana ganti rugi dititipkan melalui Pengadilan Negeri Lubukpakam," ujarnya, Kamis (2/3).
Adapun besaran anggaran yang dikucurkan sesuai dengan penilaian tim
apraisal dan dikukuhkan dengan konsinyasi. Berdasarkan konsinyasi, Pemprov Sumut mengantongi daftar nominatif penerima ganti rugi berjumlah 294 nama dengan total anggaran sebesar Rp26,5 miliar.
Bila jumlah anggaran yang dikucurkan dibagi dengan jumlah penerima, maka nilai rata-rata dana ganti rugi yang dikantongi penggarap lahan lebih dari Rp90 juta per orang. Dana tersebut bukan ganti rugi lahan, tetapi untuk tanaman dan bangunan yang berdiri di atas lahan.
Adapun lahan itu adalah milik Pemprov Sumut. Pemprov Sumut membeli lahan tersebut dari PTPN II seluas sekitar 300 hektare untuk dijadikan kawasan Sport Centre Sumut.
Sport Centre akan diisi dengan berbagai fasilitas olahraga dan sarana
penunjang lain yang terbuka untuk umum.
Kepala Satpol PP Sumut Mahfullah P Daulay mengatakan, dari jumlah penerima ganti rugi, sebagian besar telah mengambil dananya. Namun masih ada sekitar 100 orang lagi yang belum mengambil.
Menurut dia, dengan sudah adanya kepastiam hukum tidak ada lagi
alasan untuk menolak. Apalagi memerovokasi orang lain untuk melakukan
tindakan di luar hukum.
Kondisi itu yang melatari Tim Terpadu melakukan penertiban di atas lahan Sport Centre, beberapa waktu lalu. Kendati demikian pihaknya masih akan terus berupaya melakukan pendekatan persuasif.
"Dengan harapan masyarakat yang menggarap lahan dan mendirikan bangunan di atas kawasan Sport Centre bisa menaati aturan. Apalagi ganti rugi kepada semua penggarap sudah diberikan, tanpa terkecuali," tambah Mahfullah. (N-2)
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved