SETELAH menjalani proses persidangan selama hampir enam bulan, akhirnya
Pengadilan Agama Purwakarta mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap Dedi Mulyadi. Penetapan itu diambil dalam sidang Putusan di Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (22/2)
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Purwakarta pada perkara cerai gugat Nomor: 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk, Lia Yuliasih mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan menjatuhkan talak terhadap Dedi Mulyadi.
Atas putusan Pengadilan Agama Purwakarta tersebut, Anne Ratna Mustika
mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena telah memberikan
keputusan yang bijaksana. "Alhamdulillah Sidang hari ini berjalan lancar dan hakim mengabulkan gugatan cerai."
Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Aa Ojat Sudrajat mengatakan pihaknya akan melayangkan upaya hukum lain. "Kita akan banding ke Pengadilan Tinggi," tandasnya. (N-2)