Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PT VAL berdalih praktik tying terhadap produk Minyakita yang ditemukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Kantor Wilayah I Medan adalah ulah sales atau tenaga penjualan.
Ridho Pamungkas, Kepala Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah (Kanwil) I Medan, mengatakan, pihaknya sudah memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tying produk Minyakita. Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Mereka yang datang adalah perwakilan dari dua perusahaan distributor," ungkap Ridho di Medan, Sabtu (18/2).
Kedua perusahaan itu yakni PT Fokus Ritel Indoprima (PT FRI) dan PT Victorindo Alam Lestari (VAL). PT FRI merupakan distributor pertama (D1) dari Minyakita yang diproduksi PT Bina Karya Prima (BKP), sedangkan PT VAL adalah distributor kedua (D2).
Pada Selasa (7/2), KPPU Kanwil I Medan menemukan penjualan Minyakita dengan persyaratan toko pengecer harus membeli produk lain dari distributor. Hal ini ditemukan saat tim KPPU melakukan pengecekan ke Pusat Pasar, Kota Medan.
Temuan tersebut merupakan indikasi penjualan bersyarat atau tying agreement. Yang mana untuk setiap pembelian 10 pack Minyakita (isi enam botol/pack), pengecer diwajibkan membeli satu kotak margarin merek Fitri (isi 60 bungkus) dari distributor.
Penjualan bersyarat Minyakita dengan margarin tersebut sudah terjadi sejak Januari 2023. Sales dari distributor yang sama juga pernah mensyaratkan kepada pengecer Minyakita untuk membeli minyak goreng kemasan premium dengan sistem beli putus.
Minyakita merupakan produk minyak goreng bersubsidi yang menjadi solusi bagi pemerintah atas tingginya harga minyak goreng di pasaran. Minyakita diproduksi dan didistribusikan oleh produsen/eksportir minyak goreng ke seluruh Indonesia dengan HET sebesar Rp14.000 per liter.
Dalam keterangannya, kata Ridho, PT FRI mengaku tidak pernah menginstruksikan PT VAL untuk 'mengawinkan' Minyakita dengan margarin merek Fitri yang juga produksi BKP. PT VAL juga mengungkapkan pengakuan yang sama, instruksi tersebut tidak dikeluarkan manajemen perusahaan.
Baca juga: KST Jabar Sambangi Komunitas Sopir Truk Kaharingan Kabupaten Bandung
Hanya saja, manajemen PT VAL mengakui mereka mengetahui terjadinya praktik tersebut di lapangan. Hanya saja, mereka berdalih bahwa tindakan itu inisiatif dari sales.
Sales melakukan tindakan tying agar mendapat insentif lebih dari distributor dari hasil penjualan margarin.
Namun Ridho mengatakan pihaknya sulit menerima alasan itu karena menganggap perilaku sales masih menjadi tanggung jawab distributor.
Selain melanggar aturan antimonopoli, tindakan itu berdampak terhadap para pengecer. Yang mana mereka terpaksa mengompensasi risiko kerugian dari produk margarin yang belum tentu laku, dengan menaikkan harga jual Minyakita di atas HET.
"Ini merugikan konsumen dan program pemerintah dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau, tidak tercapai. Juga mendorong inflasi," tegas Ridho.
Belum percaya begitu saja dengan pengakuan pihak-pihak distributor, di akhir pemanggilannya, KPPU Kanwil I Medan meminta data kepada mereka. Mereka diminta segera menyampaikan data atau bukti-bukti yang memastikan tidak pernah mengeluarkan instruksi tying.
"Kepada mereka kami juga menyatakan, jika masih ditemukan praktik serupa, maka kami akan melakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," pungkas Ridho.
Penjualan bersyarat atau tying merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup. Dalam praktik penjualan ini, pihak penerima hanya boleh menerima barang/produk atau jasa jika bersedia membeli barang/produk atau jasa yang lain dari pemasok.
Di Indonesia, praktik penjualan ini termasuk pelanggaran, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Antimonopoli). (OL-16)
Tak hanya memperlihatkan cara memasak, Chef Steby juga membeberkan fakta dan tips dalam mengolah masakan tersebut.
FKS kali ini menghadirkan lebih dari 90 pelaku usaha kuliner yang mayoritas kuliner khas Medan
Medan, ibukota Sumatera Utara, tidak hanya terkenal dengan keindahan alam dan budayanya, tetapi juga dengan kekayaan kulinernya yang menggugah selera.
Tempat wisata di Medan menjadi daya tarik utama di balik kekayaan budaya yang dimiliki salah satu kota terbesar di Indonesia ini.
Babak penyisihan grup kompetisi Liga 2 akan dimulai pada 17 Oktober. Rencananya, kompetisi kasta kedua yang menggunakan format single round robin itu akan berakhir pada 5 Desember.
Alasan lain pemberhentian tak lain karena kelima pemain dianggap tak mampu meningkatkan staminanya
Penataan Kampung Ulos Huta Raja seluas lahan 16 ribu meter persegi dilakukan pada kurun 2020-2021 dengan biaya sebesar Rp25,8 miliar.
Salah satu sponsor Karo United FC adalah perrusahaan SIM Group yang dimiliki pengusaha Anta Ginting yang berbasis di Jakarta.
Ridwan Saragih menyatakan, pengunduran dirinya dilakukan setelah manajemen memintanya untuk bekerja sama dengan Miftahudin Mukson.
Upaya menjadikan kawasan Danau Toba sebagai destinasi wisata prioritas nasional tidak hanya didukung infrastruktur, tetapi juga SDM
Tim relawan pendukung Soekirman-Tengku Ryan berharap netralitas aparatur sipil negara dan TNI-Polri dalam pilkada.
PARTAI Nasdem dan Gerindra menyatakan berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Medan, Sumatra Utara. Koalisi ini ditandai dengan mendeklarasikan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Medan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved