Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Bali, menetapkan tiga dosen Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru dalam seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga tahun akademik 2022/2023. Ketiga tersangka tersebut IKB, IMY, dan NPS.
"Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta keterangan saksi dan bukti, maka Kejati Bali akhirnya menetapkan 3 orang di lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Luga Harlianto saat dikonfirmasi, Minggu (12/2).
"Sejak Oktober 2022, penyidik Kejati Bali telah melaksanakakan sejumlah tindakan penyidikab baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Kesemuanya itu dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tambahnya..
Dikatakan, IKB dan IMY menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sementara NPS ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.
"Ketiga tersangka tersebut adalah dosen dan terlibat dalam kepanitiaan penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana. Patut diduga ikut berperan terjadinya pungutan dan pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana," ujar Harlianto.
Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan/pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan," ujarnya.
Harlianto menambahkan, Kejati Bali tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. "Terbuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang patut disangka melakukan perbuatan bersama-sama dengan ketiga tersangka. Begitupun terhadap bentuk perbuatan penyalahgunaan lainnya terkait SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana selain perbuatan yang telah ditetapkan tersangka ini," tegasnya. (OL-15)
saat ini belum ada panduan lengkap dan khusus dari jurnalis untuk menulis tentang HIV Aids dan Narkoba sehingga kerap muncul stigma terhadap penderita HIV
DALAM rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-80, Mercure Bali Sanur Resort mengadakan kegiatan istimewa berupa pelepasan 80 ekor tukik (anak penyu)
Bagi para anggota Paskibraka, tugas di HUT ke-80 RI menjadi pengalaman berharga sekaligus momentum kebangsaan.
Arya Wibawa melihat Kelurahan Pemecutan memiliki potensi untuk mendukung pengembangan Kawasan Heritage Gajah Mada sebagai kawasan cagar budaya.
Bali saat ini hanya membutuhkan tenaga pembangkit listrik dari gas atau LNG. Ia menyebutkan beberapa alasan kenapa Bali sangat membutuhkan pembangkit dari gas.
Gubernur Bali Wayan Koster minta mall tidak menjual, memproduksi, dan mengedarkan plastik sekali pakai Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.
PANITIA seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 secara resmi mengumumkan Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.
Kemendikbud-Ristek memastikan program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah diperbolehkan bagi seluruh jalur seleksi masuk perguruan tinggi, termasuk jalur mandiri.
Detail tentang ujian mandiri ini dapat dilihat pada laman www.pmb.undip.ac.id.
Puluhan PTS gulung tikar karena kebijakan pembatasan kerumunan dan kewajiban belajar daring bagi seluruh jejanjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi.
Peserta yang lulus ini diingatkan agar mengikuti tahapan penting dari proses pendaftaran SMM PTN.
Universitas Syiah Kuala telah menyiapkan kuota sebesar 35% untuk jalur Mandiri pada tahun ini atau sekitar 3.000 mahasiswa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved