POLRESTA Kendari, Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa SMP membawa kendaraan bermotor sendiri saat sekolah. Hal ini ini dilatari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas dua tahun terakhir yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolrestas Kendari, Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan surat edaran tersebut Nomor B/61/I/2023 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan. Eka meminta kepada para kepala sekolah (Kepsek) khususnya lingkup sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kendari dan Wilayah Hukum Polres Kendari agar memberi teguran kepada orang tua siswa jika memberi izin anaknya membawa kendaraan saat pergi ke sekolah.
"Berdasarkan data kepolisian, pada 2021 terjadi 257 kasus kecelakaan dengan korban pelajar 1 meninggal dunia dan 31 orang luka ringan. Kemudian tahun berikutnya angka kecelakaan yang menimpa pelajar bertambah. Dari 355 kasus, tercatat korban berstatus pelajar yang meninggal dunia 7 orang, 4 luka berat, dan 60 mengalami luka ringan," ungkap Kapolresta.
Menurut Eka, alasan yang paling mendasar pelajar SMP ini dilarang karena dengan usia mereka saat ini apabila membawa kendaraan sendiri dinilai belum bisa mengendalikan emosional, belum memiliki kestabilan mental yang seimbang dan sempurna sehingga berpotensi besar mengalami kecelakaan. "Karena itu kami mengeluarkan surat edaran berisi imbauan melarang pelajar mengendarai kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pelajar menjadi korban," jelas Eka.
Ia menegaskan, kepolisian akan memberi sanksi hukum bagi pengendara yang tidak memenuhi ketentuan berkendara dengan merujuk pada Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal dalam beleid itu menyebut pelanggar dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan. (OL-15)