Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLRESTA Kendari, Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa SMP membawa kendaraan bermotor sendiri saat sekolah. Hal ini ini dilatari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas dua tahun terakhir yang melibatkan anak di bawah umur.
Kapolrestas Kendari, Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan surat edaran tersebut Nomor B/61/I/2023 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan. Eka meminta kepada para kepala sekolah (Kepsek) khususnya lingkup sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kendari dan Wilayah Hukum Polres Kendari agar memberi teguran kepada orang tua siswa jika memberi izin anaknya membawa kendaraan saat pergi ke sekolah.
"Berdasarkan data kepolisian, pada 2021 terjadi 257 kasus kecelakaan dengan korban pelajar 1 meninggal dunia dan 31 orang luka ringan. Kemudian tahun berikutnya angka kecelakaan yang menimpa pelajar bertambah. Dari 355 kasus, tercatat korban berstatus pelajar yang meninggal dunia 7 orang, 4 luka berat, dan 60 mengalami luka ringan," ungkap Kapolresta.
Menurut Eka, alasan yang paling mendasar pelajar SMP ini dilarang karena dengan usia mereka saat ini apabila membawa kendaraan sendiri dinilai belum bisa mengendalikan emosional, belum memiliki kestabilan mental yang seimbang dan sempurna sehingga berpotensi besar mengalami kecelakaan. "Karena itu kami mengeluarkan surat edaran berisi imbauan melarang pelajar mengendarai kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pelajar menjadi korban," jelas Eka.
Ia menegaskan, kepolisian akan memberi sanksi hukum bagi pengendara yang tidak memenuhi ketentuan berkendara dengan merujuk pada Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal dalam beleid itu menyebut pelanggar dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan. (OL-15)
Sedangkan dosis kedua mencapai 154.264 atau 58,18 persen dari sasaran.
Adapun cakupan dosis ketiga atau vaksin penguat (booster) mencapai 3.556 orang (85,67 persen)
Pratikno menyampaikan informasi itu saat bertemu dengan Panitia HPN 2022 dan Pengurus PWI Pusat secara virtual, Selasa (1/2).
“Sebagai organisasi profesi medis yang mandiri, salah satu tujuan berdirinya IDI adalah untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam pembangunan kesehatan masyarakat.”
Di antara kompetensi utama yang dipelajari program guru penggerak (PGP) yang diimplementasikan selama menjadi kepala sekolah adalah Kompetensi Sosial Emosional atau KSE.
Nunuk berpesan agar terus meningkatkan kompetensi dan belajar melalui berbagai program yang diluncurkan Kemendikbudristek.
Menenun menjadi ketrampilan turun menurun di sini. Bahkan Sebagian berada pada usia produktif yang tergabung dalam 96 anggota kelompok.
Setelah Sultra ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Sultra menindaklanjuti dengan melakukan pertemuan pengurus PWI Pusat.
Disinyalir boikot posko Satgas Covid-19 terkait terlambatnya pembayaran honor 174 orang personel gabungan dari sejumlah institusi untuk memerangi virus korona.
Segera setelah kejadian gempa, Menteri Sosial Tri Rismaharini mengecek gudang bantuan Kemensos di Bekasi.
Direktur PT. JAP (James & Armando Pundimas) sebagai tersangka tambang nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara, Sultra.
Para juri serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengunjungi Desa Wisata Limbo Wolio.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved