Rabu 01 Februari 2023, 19:53 WIB

Polresta Kendari Edarkan Surat Larangan Pelajar Kendarai Kendaraan Bermotor

Rahmat Rullah | Nusantara
Polresta Kendari Edarkan Surat Larangan Pelajar Kendarai Kendaraan Bermotor

ANTARA
Siswa SMP terkena razia dan ditilang karena menggendarai sepeda motor.

 

POLRESTA Kendari, Sulawesi Tenggara mengeluarkan surat edaran yang melarang siswa SMP membawa kendaraan bermotor sendiri saat sekolah. Hal ini ini dilatari meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas dua tahun terakhir yang melibatkan anak di bawah umur.

Kapolrestas Kendari, Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan surat edaran tersebut Nomor B/61/I/2023 tentang Larangan Siswa Membawa Kendaraan. Eka meminta kepada para kepala sekolah  (Kepsek) khususnya lingkup sekolah menengah pertama (SMP) yang ada di Kendari dan Wilayah Hukum Polres Kendari agar memberi teguran kepada orang tua siswa jika memberi izin anaknya membawa kendaraan saat pergi ke sekolah.

"Berdasarkan data kepolisian, pada 2021 terjadi 257 kasus kecelakaan dengan korban pelajar 1 meninggal dunia dan 31 orang luka ringan. Kemudian tahun berikutnya angka kecelakaan yang menimpa pelajar bertambah. Dari 355 kasus, tercatat korban berstatus pelajar yang meninggal dunia 7 orang, 4 luka berat, dan 60 mengalami luka ringan," ungkap Kapolresta.
 
Menurut Eka, alasan yang paling mendasar pelajar SMP ini dilarang karena dengan usia mereka saat ini apabila membawa kendaraan sendiri dinilai belum bisa mengendalikan emosional, belum memiliki kestabilan mental yang seimbang dan sempurna sehingga berpotensi besar mengalami  kecelakaan. "Karena itu kami mengeluarkan surat edaran berisi imbauan melarang pelajar mengendarai kendaraan bermotor dengan tujuan untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan pelajar menjadi korban," jelas Eka.

Ia menegaskan, kepolisian akan memberi sanksi hukum bagi pengendara yang tidak memenuhi ketentuan berkendara dengan merujuk pada Undang-undang (UU) tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Salah satu pasal dalam beleid itu menyebut  pelanggar dapat terancam hukuman pidana kurungan paling lama 4 bulan. (OL-15)

Baca Juga

Dok Pokemon Go

Karakter Pikachu Hadir di Pesawat, Ajak Penumpang Tangkap Pokemon Sambil Menjelajah Nusantara

👤Iis Zatnika 🕔Jumat 02 Juni 2023, 02:09 WIB
Pemain gim Pokemon asal Indonesia salah satu yang terbanyak di dunia, selain Jepang, Taiwan, dan Korea...
Antara/Andreas Fitri Atmoko

Libur Panjang, Penumpang di Bandara YIA Capai 13 Ribu

👤Ardi Teristi Hardi 🕔Kamis 01 Juni 2023, 23:16 WIB
Pergerakan penumpang, kata dia, tidak menumpuk di jam-jam tertentu, tetapi hampir merata, terutama pada pagi dan sore...
Antara

Libur Panjang, Kendaraan di Ruas Tol di Medan dan Bali Melonjak

👤Insi Nantika Jelita 🕔Kamis 01 Juni 2023, 23:11 WIB
Jasa Marga mencatat sebanyak 10.053 kendaraan meninggalkan Kota Medan melalui Gerbang Tol (GT) Tebing...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya