Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
SATRESKRIM Polres Cimahi, Barat, menangkap dua pelaku perampas handphone yang menggunakan senjata airsoft gun dalam menjalankan aksinya. ARL, 23, dan ARS, 22, ditangkap terkait kasus perampasan di Kampung Kebon Jeruk, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan pada sekitar akhir tahun lalu.
Kapolres Cimahi, AKB Aldi Subartono menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat. Setelahnya, salah satu pelaku kemudian menodongkan airsoft gun kepada korban. "Kejadiannya itu, ketika korban sedang di konter handphone tiba-tiba didatangi kedua pelaku yang berboncengan naik sepeda motor," kata Aldi, Selasa (31/1).
"Dari hasil interogasi, ARL pernah melakukan aksi kejahatan bersama ARS di Jalan Cisangkan Girang, Kecamatan Cimahi Tengah. Mereka menjual handphone korban seharga Rp 1 juta di online," bebernya.
Dari pengungkapan polisi, kedua pelaku merupakan residivis. ARL sudah dua kali melakukan tindak pidana di wilayah hukum Polres Cimahi. Sementara ARS pernah ditahan di Polrestabes Bandung dan Polresta Bandung. "Keduanya dikenakan Pasal 365, ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ungkapnya.
ARL mengaku mendapatkan pistol jenis air softgun dengan cara membeli secara online seharga Rp 2 juta. "Beli di online Rp 2 juta," ungkap ARL saat ditanyai polisi. (OL-15)
Mereka memiliki komitmen bersama dalam mendorong transformasi ekonomi daerah yang berbasis tata kelola yang baik dan prinsip keberlanjutan.
Melalui aplikasi Sapawarga, masyarakat dapat mengetahui informasi terkini perihal mudik di Jabar hingga jalur mudik yang aman
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi beri pengecualian larangan motor bagi siswa di pelosok. Aturan resmi berlaku tahun ajaran 2026/2027 dengan syarat ketat. Cek rinciannya.
Apabila surat tersebut tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka pihaknya akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved