Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
AREA alun-alun dan Masjid Raya Klaten, Jawa Tengah, kini ditetapkan
sebagai kawasan zona merah dan bebas dari pedagang kaki lima (PKL). Sebelumnya, di kawasan itu terdampat 224 PKL, 136 di antaranya kuliner, 19 usaha mainan, dan sisanya nonkuliner.
Sebanyak 136 usaha kuliner di Alun-alun Klaten telah direlokasi di Jl
Bali, Klaten Tengah, dan usaha mainan di Plasa Ki Ageng Rakit Rawa
Jombor. Sebanyak 34 lapak pedagang yang ada di depan Masjid Raya baru
akan dipindahkan ke Taman Kuliner di Jl Mayor Kusmanto, Klaten Utara.
"Sekarang di alun-alun tidak ada PKL dan usaha mainan," kata Kepala
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan (DKUKMP) Klaten, Anang Widjatmoko.
Saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/1), Anang menjelaskan bahwa
alun-alun dan Masjid Raya sebagai kawasan zona merah dan dilarang ada
PKL. Karena itu, PKL yang ada di depan Masjid Raya Klaten akan
segera direlokasi ke Taman Kuliner di Jl Mayor Kusmanto, Klaten Utara.
Lapak pelaku usaha kuliner dan nonkuliner di depan Masjid Raya berjumlah 34 lapak. Namun, mereka yang aktif berjualan tiap hari hanya 19 PKL.
"Mereka akan segera kita pindahkan ke Taman Kuliner. Di tempat baru ini
telah disiapkan tempat masak dan kios, meja, dan kursi gratis," jelasnya.
Taman Kuliner tahap I dibangun 17 kios. Kemudian, tahap II bagian bawah
10 kios dan 9 kios di atas. Di tempat ini juga ada los untuk delapan
pedagang. Terkait biaya sewa tempat/kios 2,5 x 4 meter, sesuai Perda No 2 Tahun 2020, yakni untuk kelas I Rp10.000 x 10 meter atau Rp100.000 per bulan.
Sebagaimana diatur dalam perda tersebut, bagi pedagang baru yang
menempati kios dikenakan biaya 200 kali sewa bulanan, yakni sebesar
Rp20 juta. "Tapi, berbeda dengan pedagang lama. Mereka hanya dikenakan biaya Rp2 juta atau 10 kali sewa bulanan Rp100.000," ujar Anang. (N-2)
Ikut Praktek Kerja Lapangan (PKL) di sebuah kapal ikan, seorang siswa kelas XII SMK Negeri 3 Kota Tegal Jurusan Nautika Kapal Penangkap Ikan (NKPI) Mochamad Daffa Sanjaya,17,belum ditemukan
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Sejumlah pedagang di Pasar Induk Kramat Jati mengeluhkan begitu banyaknya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di pintu masuk sehingga membuat kawasan Los C dan H sepi.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta menertibkan pedagang kaki lima (PKL) pada alur pintu masuk mobil di Stasiun Pasar Senen.
Penertiban PKL di Stasiun Pasar Senen bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, memastikan kebersihan area serta memperindah kawasan sekitar stasiun.
Setelah tiga tahap penertiban mulai dari Simpang Taman Safari hingga Puncak Pass, kini lahan-lahan yang sempat diduduki oleh para pedagang telah dipagari oleh para pemilik tanah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved