Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Kebumen siap memfasilitasi proses sertifikasi halal produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang dikembangkan para penyandang disabilitas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Kebumen Ibnu Asaddudin, saat menghadiri pertemuan bersama Sahabat Difabel Kabupaten Kebumen dan Komunitas Penyandang Difabel.
Ibnu menyatakan siap mendukung dan mensupport UMKM komunitas difabel Kebumen. Ada sejumlah produk UMKM, antara lain: tas, aksesoris, dan kulliner ciri khas Kebumen, kripik gedebog pisang. Sebagai bentuk dukungannya, Kemenag Kebumen siap memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi para pelaku UMKM difabel.
“Kami siap mendukung pengembangan perekonomian penyandang difabel, dengan memfasilitasi dan melakukan pendampingan terhadap pelaku UMKM, khususnya penyandang difabel,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (24/1).
Dikatakan Ibnu, untuk memperoleh sertifikat halal, para pelaku UMKM bisa mendaftar secara online melalui aplikasi Pusaka Super Apps. Tak hanya itu, Kemenag Kebumen juga siap memberikan pendampingan melaui penyuluh pendamping halal hingga proses pengurusan sertifikasi halal selesai.
“Monggo Bapak Ibu yang mau mengurus sertifikasi halal, daftar saja melalui aplikasi Pusaka, atau datang langsung ke KUA terdekat! Bahkan kami siapkan juga penyuluh pendamping halal untuk mempermudah proses mengurusnnya. Layanan kami berikan secara gatis tanpa dipungut biaya,” tandasnya.
Ibnu juga menyampaikan sertifikasi halal ini sangat penting guna meningkatkan daya beli masyarakat, termasuk sebagai tanda bahwa produk tersebut halal dan aman dikonsumsi. (OL-12)
GELIAT ekonomi syariah di Jawa Barat (Jabar) terus menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini tercermin dari kokohnya ekosistem industri halal di wilayah tersebut.
GP Ansor memastikan kewajiban sertifikasi dan label halal untuk produk makanan dan minuman di Indonesia tetap berlaku sesuai UU No. 33/2014.
Pengamat politik Ujang Komarudin menilai langkah cepat Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya dalam meluruskan hoaks dan disinformasi sebagai respons krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa produk asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sebelum beredar di Indonesia.
Kemenko Perekonomian tegaskan produk makanan, minuman, dan kosmetik asal Amerika Serikat (AS) tetap wajib sertifikasi halal dalam perjanjian ART. Simak aturannya!
Pengecualian sertifikasi halal bagi produk impor AS dapat menghambat pembangunan ekosistem industri halal nasional.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketika Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas, maka negara sedang memperluas cakupan perlindungan agar lebih inklusif.
Kehadiran lift di JPO Sarinah dianggap sebagai solusi konkret untuk memitigasi risiko keselamatan bagi pengguna kursi roda di kawasan padat lalu lintas.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
Fokus utama KND bukan sekadar pada perolehan medali, melainkan memastikan negara hadir dalam memberikan hak yang setara bagi atlet disabilitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved