SATUAN Reserse Kriminal Polres Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara, berhasil meringkus terduga pelaku berinisial, MP, warga Sulawesi Selatan, dalam kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang warga negara Tiongkok.
Kasus tersebut terjadi di area perkebunan Alason Desa Ratatotok Satu, Kecamatan Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Minggu (15/1) malam, sekitar pukul 20.00 WITA.
Kabid Humas Polda Sulut Komisaris Besar Jules Abraham Abast, di Manado, Rabu (18/1), mengatakan, berdasarkan rilis resmi yang diterima dari Polres Minahasa Tenggara, ia membenarkan hal tersebut.
"Korban bernama Wang Zanbiao. Sementara tersangka berinisial MP, warga Sulawesi Selatan. Tersangka ditangkap oleh beberapa orang yang berada di sekitar TKP, sesaat seusai kejadian," katanya.
Kejadiannya, lanjut Jules, berawal saat tersangka sedang mengoperasikan alat berat jenis ekskavator di tempat kejadian. Korban dari jarak sekitar 40 meter meminta tersangka dengan menggunakan isyarat tangan berhenti beraktivitas dan memarkirkan alat berat tersebut di tempat parkiran.
Tersangka turun ke tempat pengisian BBM mengisi bahan bakar sebelum memarkirkan alat berat itu. "Setelah di tempat pengisian BBM, korban mendekati tersangka dan dengan menggunakan isyarat anggukan kepala, bermaksud menanyakan kepada tersangka, apa yang akan dilakukan."
Tersangka membalas dengan menggunakan isyarat tangan akan mengisi BBM. Korban pun mengisyaratkan tidak usah diisi BBM dan meminta agar alat berat langsung diparkir. "Selanjutnya tersangka mengangkat ibu jari, pertanda oke," jelas Jules.
Namun penyampaian korban, katanya, diduga membuat tersangka merasa sakit hati. Setelah itu korban menuju arah kanan ekskavator, sedangkan tersangka kembali menaiki alat berat tersebut, lalu menghidupkan mesin.
Tersangka kemudian menggerakkan bucket alat berat ke arah kanan sekitar 4 meter dan kena pada tubuh korban, sehingga langsung terjatuh.
Setelah itu, menurut Jules, tersangka menindih tubuh korban dengan menggunakan bucket tersebut, tepatnya di bagian dada ke bawah. Melihat kejadian itu datang beberapa orang yang berada di sekitar lokasi kejadian menangkap tersangka.
Akibat kejadian tersebut, kata Jules, korban tewas di lokasi. Ia mengalami luka-luka robek dan patah tulang di beberapa bagian tubuhnya. Dalam kejadian ini, petugas menyita barang bukti satu unit alat berat ekskavator.
"Tersangka dikenakan sanksi sesuai pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Jules. (N-2)