Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mengaku Jadi Korban TPPO, Dua Perempuan Flotim Laporkan Agen

Fransiskus Gerardus Molo
14/1/2023 11:54
Mengaku Jadi Korban TPPO, Dua Perempuan Flotim Laporkan Agen
Ilustrasi(Medcom)

NASIB nahas dialami dua perempuan  asal Desa Serinuho, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur (NTT). Anastasya Ria Kelen dan Paolina Jawa Kwuta mengaku menjadi korban human trafficking (perdagangan orang) oleh PT Rejeki Djaya Makmur.

Kedua perempuan tersebut, awalnya, dijanjikan bekerja di Jakarta, namun mereka malahan dibawa seorang agen bernama Dewi menuju Medan dan berkerja sebagai pekerja rumah tangga di kota itu selama dua tahun delapan bulan.

Bahkan, selama tinggal di Medan, mereka tidak pernah diizinkan keluar rumah dan semua akses jalan keluar rumah dikunci oleh majikan.

Selain itu, upah keduanya selama menjadi PRT, berjumlah Rp16.200.000 belum dibayar oleh pihak agen hingga saat ini.

Kedua perempuan, yang ditemani aktivis Buruh Migran Indonesia Noben Da Silva kemudian memutuskan melaporkah hal tersebut kepada Polres Flotim, beberapa waktu lalu.

Pada Jumat (13/1), Anastasya dan Paolina kembali mendatangi penyidik pidana tertentu (Tipiter) Polres Flotim untuk diperiksa.

Usai menjalani pemeriksaan, Anastasya mengatakan bahwa upah kerja mereka selama 2,8 bulan sebesar Rp 16.200.000 belum juga dibayar oleh agen.

Sementara itu, perekrut yang bernama Apong Openg, beberapa kali, mendatangi mereka dan memohon agar mereka menarik laporan mereka kembali.

"Perekrut beberapa kali mendatangi rumah kami dan memohon agar kami menarik laporan karena dia mengaku sedang berusaha mencari uang untuk membayar tapi saya dan keluarga menolak," ujarnya.

Selain itu, korban yang kerap disapa Ria Kelen juga mengatakan bahwa kasus tersebut ia bersama Paulina mendapatkan pendampingan langsung dari Aktivis BMI Flotim serta Garda BMI DKI dan Tangerang.

"Kami dan keluarga sudah memutuskan untuk tetap melanjutkan kasus ini, kalau kami mau tarik pun harus ada persetujuan dari mama Noben da Silva, aktivis BMI, yang mendampingi kami selama ini," tutunya.

Sementara itu, Aktivis BMI Flotim Noben Da Silva mengatakan atas kolaborasi dan kerja sama yang baik antara dirinya bersama Garda BMI DKI dan Tangerang berhasil mengantongi identitas agen dimaksud dan sedang melacak keberadaan agen tersebut 

"Identitas agen sudah kita kantongi, namanya Ibu Dewi, saat ini, kita sedang berusaha untuk melacak keberadaan Ibu Dewi ini," kata Noben.

Secara tegas, Aktivis BMI Flotim tersebut mengatakan agen bernama Dewi harus tetap diproses sehingga memberikan efek jera kepada dirinya maupun sesamanya yang menjadi perekrut buruh migaran.

"Si agen bernama Dewi ini harus tetap diproses sehingga memberikan efek jera kepada dia maupun mereka yang lain. Sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban TPPO seperti adik kita berdua ini," jelas Noben.

Ia pun berharap agar kasus yang dialami oleh dua remaja perempuan asal Desa Serinuho tersebut dapat menjadi pelajaran bagi yayasan-yayasan yang bekerja sebagai perekrut BMI untuk bekerja dengan benar 

"Harapan saya, kasus ini bisa dapat membuka mata para agen dan juga yayasan yang merekrut orang untuk kerja dalam negeri harus benar-benar memberi perlindungan bagi para pekerja khususnya kelengkapan dokumen resmi dari pencari kerja dan kontrak kerja yang benar-benar di taati agar anak-anak kita tidak jadi korban seperti dua adik kita ini," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya