Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
DPRD Kabupaten Bandung mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Jawa Barat untuk segera membatalkan kebijakan penghentian layanan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Akibat penghentian layanan SKTM, banyak masyarakat miskin di Kabupaten Bandung tidak bisa mengakses layanan kesehatan.
"Saat ini masyarakat yang tidak punya BPJS jadi mentok, tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan, ini mesti menjadi perhatian pemkab," tegas Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Maulana Fahmi, kemarin.
Menurut Fahmi, berdasarkan hasil pertemuan Komisi D dengan perwakilan Pemkab Bandung, yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial diakui bahwa layanan SKTM telah dihentikan.
"Dalam pengurusan SKTM itu proses pengajuannya dari RT/RW sampai ke kantor desa. Karena kantor desa sudah menghentikan pembuatan SKTM akibatnya masyarakat menjadi bingung," jelasnya.
Penghentian layanan SKTM di Kabupaten Bandung ini, kata Fahmi, sudah berlaku sejak 1 Januari 2023. Sampai hari ini, sudah banyak protes disampaikan masyarakat soal peghentian SKTM ini. Dengan tidak dapat digunakannya jalur SKTM, disebut Fahmi masyarakat tidak mampu sangat kesulitan sedangkan kebutuhan layanan kesehatan bagi masyarakat tidak mampu masih cukup tinggi.
"Data dari Dinas Sosial Kabupaten Bandung dalam satu tahun itu ada 5.000 orang yang mengajukan SKTM. Kami akan terus mendesak pemkab agar tetap membuka ruang jalur SKTM," ujarnya.
Tidak berlakunya SKTM kesehatan menurut Fahmi, erat kaitannya dengan program Universal Health Coverage (UHC) yang diarahkan pemerintah pusat. Dengan program tersebut, masyarakat dijamin mempunyai akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan efektif. Sedangkan DPRD sudah menganggarkan puluhan miliar untuk membantu pembayaran BPJS Kesehatan. SKTM sendiri, dicover dari belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp 10 miliar.
"Kami anggarkan Rp65 miliar untuk bantu BPJS Kesehatan, tapi kalau dengan UHC menjadi Rp165 miliar. Nanti yang Rp100 miliar diambil dari mana? Saya rasa ini ada salah pengelolaan keuangan," tanya Fahmi yang berjanji akan menanyakan tentang kelanjutan dari program UHC.
Fami mengakui bahwa program UHC memang baik, tapi jalankanlah secara bertahap, tidak sekaligus sehingga menghilangkan layanan SKTM. Kasihan masyarakat tidak mampu yang biasa menggunakan SKTM dengan mudah.(OL-13)
Baca Juga: Pemprov Sumut Beri Beasiswa Kuliah hingga Rp40 Juta, Ini Syaratnya
Sehingga dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan kualitas hidup masyarakat DKI Jakarta.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah menawarkan sembilan proyek kepada Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Proyek tersebut mencakup komitmen fee 22%.
Anggota DPRD dari PDIP juga harus bisa melakukan advokasi pada kepentingan-kepentingan rakyat.
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Kejadian pemadaman listrik itu bertepatan dengan Penampahan Hari Raya Kuningan, ketika umat Hindu di Bali harus menyelesaikan perlengkapan persembahyangan di keesokan harinya.
BPJS Kesehatan meluncurkan Open Call for Research Proposal Tahun 2025 pada Senin (16/6) di Jakarta.
Kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap profesi ojek online yang memiliki peran penting dalam mobilitas masyarakat.
Kesiapan tenaga kesehatan perlu dilakukan lebih dulu sebelum implementasi teknologi kesehatan.
Salah satu terobosan unggulannya adalah penerapan focused ultrasound ablation (HIFU) sebagai alternatif non-bedah untuk penanganan mioma uteri dan adenomiosis.
Warga yang tidak memiliki KTP DKI Jakarta, namun berdomisili di Jakarta juga tak bisa mendapatkan layanan kesehatan tersebut.
PERTHERA bersama Pathgen Diagnostik Teknologi mengumumkan kemitraan strategis memperluas akses terhadap layanan kanker
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved