Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PENGADILAN Negeri Lahat menghukum dua pelaku pemerkosaan pelajar berinisial AAP, 17, di Lahat, Sumatra Selatan, dengan pidana penjara 10 bulan. Hukuman itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya 7 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Sarjono Turin angkat suara mengenai rendahnya tuntutan jaksa terhadap pelaku, yakni OH, 17, dan AL, 17. Menurutnya, hal itu dilakukan karena para pelaku juga berstatus sebagai pelajar.
"Bahwa pertimbangannya, pelaku dan korban masih berstatus pelajar," kata Sarjono saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (7/1).
"Korban yang mendatangi indekos tersangka, perbuatan dilakukan suka sama suka," sambungnya.
Baca juga: Kajari Batam Kembali Borong Prestasi Tingkat Nasional
Kendati demikian, Sarjono menyebut bahwa orangtua korban tidak terima dengan kejadian tersebut. Perdamaian antara pihak korban dan keluarga tersangka juga tidak tercapai.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lahat Faisyal Basni mengatakan bahwa penuntut umum masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terlepas dari perkara pemerkosaan terhadap AAP, Sarjono menegasan pihaknya berkomitmen dan konsisten dalam menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Dalam setiap kunjungan ke satuan kerja di wilayah hukum Kejati Sumsel, selalu diingatkan kepada jajaran jaksa agar melaksanakan tugas pokok dan fungsi berpegang teguh pada filosofi Tri Krama Adhyaksa, tetap profesional, dan menjaga Integritas," tandas Sarjono. (OL-16)
Kementerian PPPA meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap satu pelaku pemerkosaan anak di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan, yang kabur.
ADA tiga desa di Kecamatan Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan terendam banjir, karena meluapnya Sungai Mana.
BUPATI Lahat Cik Ujang mengakui selama ini Kabupaten Lahat sangat terbantu dengan program-program Corporate Social Responsibiity (CSR) yang dijalankan oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
BENCANA hidrometeorologi basah melanda dua wilayah administrasi di Provinsi Sumatera Selatan
Sandiaga mendorong pengembangan pariwisata berbasis alam, adventure, dan olahraga saat berkunjung di Argowisata Tanjung Sakti, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumsel.
DUA pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, A, warga Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat.
Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih
Tukar menukar dilakukan atas tanah seluas 4.935 meter persegi milik Pemkab Karawang di Jalan Tuparev, dengan tanah milik PT Jakarta Intiland seluas total 59.087 meter persegi di 5 lokasi
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 12 Maret lalu.
Pembangunan gedung utama Kejaksaan Agung ini diharapkan menjadi landmark dari wajah penegakan hukum di Indonesia khususnya DKI Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved