Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Alasan Usia Jadi Alasan Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Pemerkosaan Di Lahat

Dwi Apriani
06/1/2023 15:53
Alasan Usia Jadi Alasan Jaksa Tuntut Ringan Pelaku Pemerkosaan Di Lahat
Ilustrasi(DOK MI)

KEJAKSAAN Negeri Lahat, Sumsel menyebut alasan usia menjadi dasar rendahnya tuntutan terhadap dua pelaku perkosaan terhadap A, 17. Dua terdakwa yaitu OH, 17, dan AL, 17, hanya dituntut tujuh bulan penjara dan hanya divonis 10 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Nilawati melalui Kasi Pidum Frans Mona mengatakan, tuntutan yang diajukan mempertimbangkan usia kedua terdakwa yang masih anak-anak. Bahkan kedua terdakwa disebutkan masih sekolah. 

"Kami masih belum mengambil sikap terhadap vonis yang dijatuhkan. Kami masih pikir-pikir. Ada waktu hingga Selasa depan," jelasnya.

Di sisi lain, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz Nurima Sawitri menjelaskan, putusan yang dijatuhkan menjadi kewenangan mutlak hakim yang mengadili perkara tersebut. "Pada prinsipnya, hakim mengadili perkara secara independen, tidak boleh ada intervensi dari manapun dan oleh siapa pun," kata dia.

Ia mengatakan putusan sudah dibuat secara objektif dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang diperoleh dari alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan. "Juga berdasarkan keyakinan hakim yang bersangkutan," kata Diaz.

Ia menjelaskan, sebagaimana filosofi UU No 11/2012 tentang sistem peradilan pidana anak, penjatuhan pidana terhadap anak juga harus memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak bermasalah hukum tersebut "Jadi, semuanya sudah dipertimbangkan secara objektif oleh hakim yang mengadili perkara tersebut," ungkapnya.

Kasus perkosaan itu sendiri terjadi pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di sebuah rumah kos di Kabupaten Lahat. Selain OH dan AL, aksi bejat ini juga dilakukan oleh GA, 18. Namun, GA belum menjalani persidangan karena kasusnya masih dalam penyidikan Polres Lahat. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya