Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Vonis 10 Bulan Kasus Pemerkosaan Di Lahat Dinilai Tidak Adil Dan Terlalu Rendah

Dwi Apriani
06/1/2023 15:50
Vonis 10 Bulan Kasus Pemerkosaan Di Lahat Dinilai Tidak Adil Dan Terlalu Rendah
Ilustrasi(DOK MI)

KASUS perkosaan di Lahat, Sumatera Selatan menjadi perhatian. Pasalnya, hakim Pengadilan Negeri Lahat hanya menjatuhkan vonis ringan terhadap dua pelaku.

Kedua pelaku, OH, 17, dan AL, hanya divonis 10 bulan penjara. Hukuman itu lebih lama dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut tujuh bulan penjara bagi OH dan AL.

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Sumsel telah memonitor kasus ini. "Kami sudah berkoordinasi dengan PPA Kabupaten Lahat untuk mengawal korban dan keluarga korban yang saat ini sedang berjuang mencari keadilan terkait kasus ini," kata Kepala Dinas PPPA Sumsel, Henny Yulianti.

Pihaknya menilai hukuman untuk para terdakwa tidak adil dan terlalu rendah. Meski kedua terdakwa merupakan anak di bawah umur, namun mereka tetap bisa mendapatkan pendidikan di dalam Lapas dan biarkan negara
yang membina.

"Dengan hukuman ringan ini dikhawatirkan akan semakin banyak kasus serupa. Jadi contoh kalau pelaku kejahatan seksual hanya dihukum ringan. Sementara korban mengalami depresi lantaran masa depannya rusak," kata dia.

Henny menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan psikolog untuk mendampingi korban tersebut. "Saat ini korban depresi dan harus menanggung dampak seumur hidup dan itu tidak akan kembali normal," jelasnya.

Diungkapkan, kasus yang ditangani Dinas PPPA Sumsel terdiri dari beberapa jenis. Mulai kekerasan terhadap perempuan, hak asuh, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kekerasan (pelecehan) seksual dan anak berhadapan dengan hukum.

Dari data yang dimiliki Dinas PPPA Sumsel, sepanjang 2020 tercatat 56 kasus kekerasan. Dimana 15 diantaranya kekerasan seksual. Lalu pada 2021, naik menjadi 72 kasus, dimana 38 diantaranya kekerasan seksual.

Lalu di periode Januari-Juni 2022, tercatat 31 kasus dimana 12 diantaranya kekerasan seksual. "Kami meyakini masih banyak lagi kasus yang korbannya tidak melapor. Alasannya malu dan menjadi aib. Kasus seperti ini sebenarnya seperti fenomena gunung es. Banyak tapi tidak terlapor," ucapnya.

Untuk itu, Henny berharap masyarakat terutama keluarga kerabat para korban kekerasan seksual khususnya harus berani melapor. "Kami akan terus mengedukasi, sosialisasi dan berikan advokasi kepada para korban," tegasnya.

Ia memastikan akan ada pendampingan psikolog dan pengacara secara gratis untuk korban. Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan Dinas PPPA Lahat, Lena Ilyas menegaskan, dari awal pihaknya siap membantu untuk pemulihan trauma korban. "Kami fokus untuk membantu pemulihan terhadap korban," kata dia. (OL-15) 
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya