Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

PN Lahat Vonis Dua Pemerkosa Anak Dibawah Umur hanya 10 Bulan

Dwi Apriani
05/1/2023 21:25
PN Lahat Vonis Dua Pemerkosa Anak Dibawah Umur hanya 10 Bulan
Ilustrasi vonis majelis hakim(dok.mi)

DUA pelaku pemerkosaan anak dibawah umur, A, warga Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lahat. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut 7 bulan. Sidang vonis tersebut berlangsung Selasa (3/1/2023). Putusan majelis hakim itu pun menjadi viral dan heboh saat ini.

Dikonfirmasi awak media, Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz mengatakan, sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Muhammad Chozin Abu Said. Dua pelaku pemerkosaan, yakni OH (17 tahun) dan MAP (17 tahun) divonis 10 bulan.

"Atas putusan itu, kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara," ungkap Humas Pengadilan Negeri Lahat, Diaz, kemarin.

Diaz menjelaskan, kedua terdakwa OH dan MAP dinyatakan telah melanggar pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Kedua terdakwa diberi waktu satu pekan untuk mengajukan banding," jelas dia.

Vonis yang diberikan Hakim lebih berat dari yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni tujuh bulan penjara. Diketahui, korban A diperkosa oleh ketiga tersangka pada Sabtu, 29 Oktober 2022 lalu di sebuah rumah kos di Kabupaten Lahat.

Ketiga tersangka mengurung korban dan melakukan kejahatan itu secara bergantian. Tak hanya itu, korban A ditampar dan dijambak oleh pelaku.

Meski saat itu korban menangis, ia tetap diperkosa oleh ketiga pemuda tersebut secara bergantian. Sayangnya, pelaku GA masih belum dihukum sampai saat ini. (OL-13)

Baca Juga: Tabrak Lari hingga Korban Meninggal, Sopir Truk Ditangkap



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya